Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PAN Serahkan Bukti Video Pidato Victor Laiskodat ke Polisi
4 Agustus 2017 18:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Wasekjen PAN bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyudi mewakili partainyna telah resmi melaporkam Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat terkait dengan pidatonya yang dilakukan pada 1 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Adapun materi yang dilaporkan di antaranya adalah pertama, ujaran kebencian yang disampaikan Victor. Ujaran kebencian ini dinilai dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan-gesekan politik, sosial, dan keagamaan.
"Kedua, pidato itu juga​ memuat unsur-unsur yang terkandung dalam pasal penodaan agama. Kemudian yang ketiga, mengandung tentang tuduhan-tuduhan yang tendensius yang boleh dibilang fitnah dan pencemaran nama baik kepada partai-partai politik yang sudah disebutkan," kata Wahyudi usai melaporkan Victor di kantor Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Wahyudi dalam laporannya juga menyertakan bukti berupa rekaman video. "Jadi kita pertama dapat kiriman langsung dari orang yang hadir di lapangan yang dikirim ke kita, terus kita jadikan dalam bentuk CD atau flash disc," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tentunya dalam pembuktian, ada saksi di TKP yang mendengar, mengalami, melihat langsung di tempat kejadian. Juga ada saksi ahli yang bisa kami hadirkan dan saya kira dua alat bukti, dapatlah dilengkapi," jelasnya.
Saksi yang berada di TKP yaitu kader Gerindra yang hadir di lapangan. Sedangkan PAN, kata dia, akan menghadirkan saksi ahli.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/775/VIII/2017/BARESKRIM tanggal 4 Agustus 2017, Surya Imam Wahyudi selaku Wasekjen DPP PAN Bidang Hukum dan HAM melaporkan Viktor Laiskodat terkait dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik/ penghinaan, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Surya Imam Wahyudi telah melaporkan tindak pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156 A.
ADVERTISEMENT