PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando ke Eddy Soeparno, Ancam Laporkan Balik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Kuasa hukum Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan partainya akan menghadapi laporan tersebut.

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya Saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Di sisi lain, Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI ini merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.

"Kok, seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal, kan, sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" tutur Saleh.

Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi

Saleh menegaskan sebagai anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” ujarnya.

"Segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Saleh berpendapat pernyataan pengacara Ade Armando yang mempertanyakan Komisi VII tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama keliru. Menurutnya, anggota DPR di mana pun penugasan komisinya memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengar dan disuarakan.

Laporan polisi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno soal dugaan pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa

Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai anggota.

“Saya perlu tegaskan di sini bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” pungkasnya.

Laporan terhadap Eddy Soeparno tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.

Dalam laporan itu, Eddy Soeparno dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Berikut cuitan Eddy Soeparno yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya:

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA"