PAN Siap Pasang Badan untuk Eddy Soeparno yang Dipolisikan Pihak Ade Armando

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Kuasa Hukum Ade Armando Andi Windo menyatakan pihaknya resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait cuitan Eddy yang dianggap pencemaran nama baik. Pihak Ade sebelumnya sempat mensomasi Eddy.

Merespons hal ini, Wasekjen PAN Slamet Ariyadi menilai somasi dan laporan tersebut tak tepat.

“Somasi kuasa hukum Ade Armando terhadap sekjen PAN salah alamat,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa (19/4)

Slamet berpesan kepada pihak Ade Armando agar lebih fokus pada status Ade Armando yang sempat berkasus hukum terkait ujaran kebencian bernada SARA. Namun dia tak merinci kasus tersebut.

“Lagipula daripada sibuk kirim somasi lebih baik kuasa hukumnya meminta kejelasan kepada penegak hukum perihal status ade armando demi kebaikannya sendiri," ucap dia.

"Karena faktanya ada berita yang menyebutkan penghentian penyidikan Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah,” tutur Slamet yang juga Anggota DPR RI PAN ini.

Bagaimana sikap Partai, Slamet menegaskan PAN akan pasang badan menyikapi laporan tersebut.

Laporan polisi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno soal dugaan pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa

“Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Slamet.

Sementara itu, Eddy Soeparno enggan berkomentar atas laporan pihak Ade Armando ke polisi. Ia menyerahkan kepada DPP PAN untuk menanggapi.

“Silakan ke Waketum Viva Yoga,” ujar Eddy Soeparno.

Ade Armando. Foto: YouTube/CokroTV

Diketahui, Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik. Dugaan itu dilakukannya dengan cuitan yang menyebut Ade Armando perlu diusut sebagai tersangka penistaan agama.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.

Dalam laporan itu, Eddy dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.