PAN: Sistem Proporsional Terbuka Solusi Penuhi Keterwakilan Perempuan di DPR

3 Januari 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi berharap MK menolak gugatan judicial review UU No 7 Tahun 2017 khususnya tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Pemohon menilai, dengan beragam argumentasi Pemilu 2024 seharusnya menggunakan sistem proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
“Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut masih relevan untuk diterapkan pada pemilu 2024 yang akan datang. Oleh karena itu seyogyanya MK menolak judicial review tersebut,” kata Intan Fauzi, Selasa (3/1)
Menurut Intan, sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar yakni pengakuan kedaulatan rakyat. Juga prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
“Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader punya kesempatan yang sama untuk terpilih. Hal ini baik bagi caleg perempuan,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI F-PAN ini.
Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, lanjut Intan, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elite partai.
ADVERTISEMENT
Padahal, UU Pemilu No. 7/2017, mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap dapil harus memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama calon legislatif.
“Sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa menciderai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen,” beber Intan.
Atas dasar itu, menurut Intan, Caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah pihak-pihak yang khawatir tak cukup sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
“Saya optimis, sistem proporsional terbuka murni, keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen niscaya terwujud, dan kita boleh berbangga, karena hasil pemilu merupakan pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai,” tegas legislator dapil Depok-Bekasi ini.
ADVERTISEMENT
Klausul sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Pemohon antara lain Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono
Belakangan, NasDem menganggap Yuwono tak bisa disebut mewakili Partai NasDem.