PAN soal Deklarasi Dukung Prabowo di Museum: Tak Melanggar, Ada Izin Staf

17 Agustus 2023 14:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viva Yoga. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Viva Yoga. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga angkat bicara soal polemik deklarasi partainya dan Golkar bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bentukan Gerindra-PKB pada Minggu (13/8).
ADVERTISEMENT
Deklarasi ini dinilai melanggar aturan dan etik karena dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Viva mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dari pemilihan lokasi museum untuk deklarasi. Ia memastikan, PAN sudah mendapat izin resmi dari staf museum.
"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi," kata Viva saat dihubungi, Kamis (17/8).
"Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal," imbuh dia.
Viva menjelaskan mengapa deklarasi dilakukan di Museum Proklamasi yakni untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.
Menurutnya, hal ini sebagaimana termaktub di dalam pembukaan UUD NRI 1945 bahwa tugas dan perjuangan untuk bangsa harus dikerjakan tanpa batas waktu dalam setiap Pemilu presiden.
ADVERTISEMENT
"Pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," ujar Viva.
"Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," tambahnya.
Deklarasi dukungan dari PAN, PKB, dan Golkar mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, ia meyakini acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukan ajang kampanye. Ia menjelaskan ini bentuk tanggungjawab partai politik melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh UU.
"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," pungkas Viva.
Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama kuasa hukumnya Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kepentingan politik ke Bawaslu, Rabu (16/8/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8). Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, etum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan hormat kepada bendera merah putih di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut bunyi Pasal 39 dan 55:
ADVERTISEMENT

Pasal 39

Pasal 55