PAN soal Masa Jabatan Anggota DPR Digugat: Jabatan Legislatif Tak Perlu Dibatasi

10 Agustus 2023 11:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan anggota DPR yang diminta dibatasi menjadi 2 periode.
ADVERTISEMENT
Guspardi mengatakan, masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi.
Menurutnya, jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memiliki tugas fungsi dan wewenang menggunakan dan mengeksekusi anggaran.
"Sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara mana pun juga tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut, kata Guspardi, Kamis (10/8).
Pemerintah dan DPR sudah sepakat Pemilu 2024 masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan.
Guspardi menekankan, jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang diperoleh melalui mekanisme Pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya," ucapnya.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski begitu, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di MK yang merupakan hak dari pada warga bangsa melakukan judicial review terhadap UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.
"Dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya ," ucapnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat.
"Dan kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK," tandas anggota baleg DPR RI tersebut.
Anggota DPR RI duduk di tengah ruangan rapat DPR RI. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya gugatan ini diajukan seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
Gugatan ini dilayangkan Andi dengan tujuan untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).