PAN Soal Megawati Jadi Amicus Curiae: Hakim MK Tahu Siapa yang Perlu Didengar

17 April 2024 13:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PAN, Saleh Patraonan Daulay, menanggapi soal Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Namun ia mengatakan, yang memutuskan adalah para hakim di MK karena mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu.
"Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Saleh pun menyinggung permintaan paslon 01 dan 03 untuk mendatangkan para menteri yang dikabulkan oleh MK. Dia menilai sudah tepat para menteri dipanggil karena mereka pihak yang terlihat langsung terkait bansos.
"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," ucapnya.
Dari kiri ke kanan: Praba (anak Puan), Puan Maharani, Megawati, Pinka (anak Puan), Hapsoro Sukmonohadi (suami Puan) pada momen Lebaran 2024. Foto: Instagram/@puanmaharaniri
Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, Saleh Daulay menilai hal itu perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan oleh Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasihat hukum paslon 03.
ADVERTISEMENT
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," ujar dia.
Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Menurutnya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.
"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," tandas dia.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Pribadi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Djarot Syaiful Hidayat menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4). Mereka mewakili Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae sebagai bentuk hak seorang warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya terkait suatu perkara.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di lokasi.