PAN soal MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Kans Prabowo-ET Menguat

16 Oktober 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
PSI ingin batas usia capres-cawapres jadi 35 tahun. Namun gugatan dari PSI ini ditolak oleh hakim MK.
Saleh mengatakan, keputusan ini justru memperkuat kans Prabowo Subianto berduet dengan Erick Thohir di Pilpres 2024.
“Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kemhan RI
Sebelumnya, nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, masuk dalam bursa bacawapres Prabowo.
Hanya saja, kesempatan Wali Kota Solo ini menjadi cawapres terhalang aturan batas minimal usia cawapres 40 tahun. Per tahun ini, usia Gibran masih 36 tahun.
Saat ini sidang pembacaan putusan MK masih berlangsung. Masih ada tiga gugatan yang akan segera diputus.
ADVERTISEMENT
“Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” lanjut Saleh.
Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (15/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kesempatan Gibran belum sepenuhnya tertutup rapat. MK bisa saja memutuskan menambah klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah meski batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Hanya saja terkait putusan MK ini, anggota dewa Dapil Sumatera Utara II ini meminta masyarakat tidak membangun spekulasi terlalu jauh.
Menurutnya, spekulasi yang timbul malah memicu perdebatan yang berujung mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
Saleh mengatakan, itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu.
ADVERTISEMENT
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” pungkasnya.