Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wacana revisi UU ITE terus bergulir. Menkominfo era Presiden SBY M. Nuh mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) untuk meminimalisir penyalahgunaan beberapa pasal karet yang multitafsir di UU ITE.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay berpandangan pembuatan PP tak cukup kuat sebagai payung hukum turunan UU ITE. Menurutnya, pembentukan PP tetap akan menimbulkan multitafsir terhadap UU ITE.
"Kalau misalnya aturan PP yang dibuat, atau peraturan teknis di bawah UU yang akan dibuat, saya melihat bahwa itu tetap tidak akan kuat untuk dijadikan sebagai sandaran hukum dan payung hukum dan tetap berpotensi untuk menimbulkan tafsir-tafsir yang berbeda," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (18/2).
Karena itu, Saleh mendorong UU ITE tetap direvisi sesuai keinginan Presiden Jokowi. Dia mengatakan revisi UU tidak akan berlangsung lama, apabila seluruh fraksi sudah memiliki dasar argumen yang sama terhadap pasal karet yang ada.
"Saya merasa yang terbaik itu adalah melakukan revisi. Revisi itu menjadi sangat penting karena UU itu kan adalah aturan yang menjadi payung hukum yang tertinggi setelah UUD 45. Jadi karena itu, kita berharap akan segera dilakukan revisi," kata dia.
"Nah, agar revisi cepat dilakukan maka tentu harus dipetakan dulu ini pasal-pasal karet yang akan direvisi itu. Lalu disosialisasikan kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada dan nanti pada saat pembahasan sudah dimulai, maka seluruh fraksi itu kan sudah punya dasar sudah punya argumen sudah punya pendapat yang bisa langsung dimasukkan dalam UU itu," sambung Saleh.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PAN itu menuturkan DPR sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam merevisi sebuah UU. Sehingga, ia yakin perubahan UU ITE tak akan memakan waktu yang lama.
Sebelumnya, M. Nuh menuturkan pembentukan PP atau Permen dapat mengatur secara teknis pelaksanaan beberapa aturan yang dianggap pasal karet. Dengan begitu dapat menghindari multitafsir.
"Pada pelaksanaannya diperlukan boleh PP, bisa juga bentuk Permen. Saya kira jalan yang paling awal bisa dilakukan untuk hindari terjadi lapor melapor ini mestinya bisa diselesaikan oleh PP, yang berikan panduan dari sisi pelaksanaan teknisnya," tutur M. Nuh, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT