PAN Tolak Pembahasan RUU BPIP: Cukup Diatur Keppres Saja

18 Januari 2021 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari 33 jumlah RUU yang telah diketuk di pleno Baleg DPR, salah satu yang menuai sorotan adalah RUU BPIP. RUU itu menjadi inisiatif pemerintah menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya fraksi PAN yang menolak tegas RUU itu masuk prolegnas DPR 2021. Selebihnya menyetujui RUU BPIP dibahas di prolegnas 2021 dengan catatan.
Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus membeberkan alasannya.
"Tanyalah ke fraksi-fraksi yang lain, kalau kami kan sudah jelas menolak BPIP. Karena apa, karena traumatik kemarin ini kan belum cair, nah ini diajukan lagi," kata Guspardi saat dimintai tanggapan, Senin (18/1).
Sebab, Guspardi berpendapat, BPIP tak mesti diatur melalui UU, cukup dengan keputusan presiden (Keppres).
"Makanya pada umumnya fraksi kemarin itu (saat pleno Baleg) kalau tidak HIP, dia setuju, kalau bicara hanya pelembagaan. Kalau kelembagaan berarti institusi, kalau institusi kalau saya kan meminta lewat Keppres saja, enggak perlu ada RUU," papar Guspardi.
Penyerahan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Kementerian-kementerian itu kan bukan berdasarkan UU, Keppres saja kan. Jadi, kenapa harus RUU. Itu yang saya sampaikan di Baleg. Kalau memang ini (RUU) kan larinya macam-macam," tambah Anggota Komisi II DPR itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Guspardi berpandangan, kekhawatiran lain soal RUU BPIP itu adalah bahwa rentan multitafsir terkait Pancasila dan bisa melebar.
"Kekhawatiran itu kan multitafsir, masalah tentang Pancasila, penafsiran ekasila, trisila terus masalah TAP MPR, nanti menjalar ke sana ke sini," urai Guspardi.
Ketika ditanya pasal-pasal yang kontroversi di dalam draf yang diajukan pemerintah, Guspardi enggan berkomentar banyak. Ia menegaskan, sikap PAN menolak tegas, sehingga tak perlu dibahas materi draf RUU BPIP.
"Sikap Fraksi PAN sudah jelas, jadi enggak perlu ada tafsir-tafsir lagi, enggak perlu dibahas lagi tentang pasal demi pasal atau naskah akademiknya," tegas Legislator dapil Sumbar itu.
Sebelumnya, RUU BPIP masuk dalam 33 daftar RUU Prolegnas prioritas 2021. Nantinya, pengesahan RUU itu masih akan mendapatkan persetujuan rapat paripurna DPR sebagai pengambilan keputusan tingkat II (final) di DPR.
ADVERTISEMENT
Namun, biasanya, setelah selesai di Baleg, keputusan di paripurna akan sama, sebab di Baleg sudah ada representasi dari masing-masing fraksi.