Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PAN Tolak Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Tangan Kiri Presiden
5 Februari 2023 10:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus masih menuai kritik sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, di antaranya, justru menilai gubernur adalah tangan kiri presiden dan menolak usul ini.
ADVERTISEMENT
Gagasan Cak Imin disampaikan karena ia memandang, jabatan gubernur hanya berfungsi administratif sehingga tak efektif.
"Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional," kata Viva dalam pernyataannya dikutip kumparan, Minggu (5/2).
"Kalau para menteri ibaratnya sebagai tangan kanan presiden, maka gubernur sebagai tangan kirinya presiden karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," imbuh dia.
Viva mengingatkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.
Oleh karena itu, fungsi ganda gubernur diperkuat di Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.
ADVERTISEMENT
Viva memandang secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan. Gubernur dinilainya mempercepat rencana pembangunan nasional melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur.
"Kedua, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Karena gubernur bertanggungjawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan," lanjutnya.
Sebab itu, Viva menegaskan jabatan gubernur tetap diperlukan. Meski ia berpendapat, dapat dievaluasi apakah gubernur tetap melalui pilkada atau ditunjuk langsung oleh presiden.
"Perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, atau ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran, model mana yang paling ideal membawa kebaikan bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," tandas dia.