PAN Ungkap Alasan DPR Tetapkan Usia Capres dan Cawapres Minimal 40 Tahun

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi batas usia capres dan cawapres yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Viva menjelaskan, pada mulanya, batas usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Syarat ini berlaku pada Pilpres 2004 dan diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003.
Aturan ini juga berlaku di Pilpres 2009 dan diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Kemudian di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal adalah 40 tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 169 huruf q," kata Viva kepada wartawan, Rabu (2/8).
Pada saat penetapan batas usia menjadi 40 tahun, Viva --yang saat itu menjadi salah satu anggota Pansus RUU Pemilu di DPR-- menjelaskan alasan menetapkan batas usia menjadi 40 tahun.
"Bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujarnya.
Viva mengatakan, menurut PAN, batas usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, bukan hal yang krusial. Sebab ada presiden dan Perdana Menteri di sejumlah negara Eropa dan Amerika Latin berusia muda.
"PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," terang dia.
Namun demikian, Viva menegaskan PAN akan tetap menerima dan menjalankan keputusan yang akan ditetapkan oleh MK.
"Jadi, silakan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut," tandas dia.
