PAN Usul RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Parpol Punya Kepentingan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diambil sebagai inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah ini penting agar pembahasan bisa segera dimulai dan tidak terhambat oleh kepentingan politik masing-masing partai.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan formal terkait RUU Pemilu di DPR. Saleh mengatakan diskusi yang ada masih sebatas di internal masing-masing partai politik.

"Secara formal, pembahasan RUU pemilu belum ada. Kalaupun ada pembicaraan formal, itu masih di tingkat masing-masing partai. Ada banyak tema dan topik yang dibicarakan. Diharapkan nanti akan dibawa kepada pembicaraan lintas fraksi," jelas Saleh.

Saleh menilai, pembahasan RUU Pemilu bukan hal yang mudah karena menyangkut banyak kepentingan partai politik, mulai dari penyelenggaraan hingga penetapan hasil pemilu.

"RUU pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya," kata Ketua Komisi VII DPR itu.

Ia menyebut komunikasi informal lintas partai sudah mulai dilakukan. Namun, baru sebatas memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam pembahasan.

"Pembicaraan awal untuk menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul. Termasuk juga mencarikan jalan keluar dan alternatif lain jika ada kebuntuan," sebutnya.

Menurutnya, RUU Pemilu merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sehingga penyusunannya harus melibatkan banyak pihak.

Anggota DPR menggunakan syal "Save Al-Aqso" saat menghadiri sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," tutur Saleh.

Saleh menambahkan, dengan cakupan pembahasan yang luas dan waktu yang terbatas, inisiatif pemerintah dinilai menjadi opsi terbaik untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.

"Pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasaan DIM," tandasnya.