Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
PAN Usulkan Penerbitan Perppu LGBT ke Jokowi
26 Januari 2018 19:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Amanat Nasional (PAN) sempat menuai sorotan setelah Ketua Umum Zulkifli Hasan menyebut ada 5 fraksi di DPR yang mendukung keberadaan LGBT. Pernyataan tersebut telah diklarifikasi. PAN menyebut, partainya mendukung perluasan pemidanaan LGBT.
ADVERTISEMENT
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, selain narkoba, masalah LGBT juga berada dalam status darurat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait LGBT.
"Kalau dari pandangan kami, ada kondisi-kondisi darurat yang memerlukan produk hukum seperti Perppu. Mungkin kondisi darurat yang sekarang, narkoba dan LGBT yang paling utama," ucap Eddy di Omah Sendok, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Eddy mengatakan, Perppu soal LGBT perlu untuk diterbitkan demi menyelamatkan manusia Indonesia. Apalagi, Eddy mengklaim, saat ini ada propaganda dan kampanye LGBT yang dilakukan secara masif.
"Kampanye yang dilakukan relatif masif. Di Cianjur terjadi penggerebekan pesta LGBT. Satu hari bisa merekrut sampai enam orang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ia tetap menyerahkan kepada pemerintah soal penerbitan Perppu tersebut. Hanya saja, ia menegaskan PAN menganggap LGBT sudah berada dalam status darurat sehingga perlu Perppu dari pemerintah untuk mengantisipasinya.
"Apakah sekarang diperlukan Perppu atau tidak ya diserahkan kembali pada pemerintah," pungkasnya.
DPR saat ini tengah membahas usulan pemidanaan LGBT dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Namun, pembahasan soal perluasan pemidanaan masih dalam perdebatan, termasuk soal perluasan pidana, apakah masuk dalam delik aduan atau delik umum.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan jika perluasan pidana terhadap LGBT masuk dalam kategori delik aduan, hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet yang dimanfaatkan sebagai 'alat' kriminalisasi seseorang. Sehingga perlu ada klausul dalam perluasan pidana LGBT yang mencakup ranah privat.
ADVERTISEMENT