Panca, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Jalani Sidang Vonis Hari Ini

17 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah pembunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Panca telah menghadiri ruang sidang utama pada pukul 11.20 WIB. Kedatangannya dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian. Ia tak berbicara apa-apa ketika masuk ke dalam ruang sidang.
Ia pun akan menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Sidang ini terbuka untuk umum.
Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
Untuk menjalankan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang.
ADVERTISEMENT
Ia membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu AK (1 tahun) di sebelah kiri, disusul AR (3 tahun), SK (4 tahun), dan VA (6 tahun). Setelah Panca memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap, dia memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya.
Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara membekap mereka hingga tak bernapas lagi. Pria tersebut memastikan kematian keempat anaknya dengan menempelkan telinga ke dada kiri para korban.
Panca sempat mencoba bunuh diri setelah menghabisi anaknya. Namun gagal.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah.
Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.