Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Panca, Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Divonis Mati
17 September 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ayah pembunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9). Oleh majelis hakim, Panca dijatuhi vonis hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Panca dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap 4 anak kandungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat tiga poin yang memberatkan Panca dalam perkaranya. Namun, tak ada satu pun hal yang meringankan.
“Satu, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Dua, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Tiga, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” jelas hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan.
Hakim pun menilai apa yang dilakukan oleh Panca sesuai dengan pidana yang dijatuhkan padanya.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ujar Sulistyo.
Majelis hakim menilai Panca telah menyalahi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti melakukan KDRT pada istrinya.
“Dan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-Undang nomor 8 tahun 81,” sebut Sulistyo.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Panca dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Ia pun dijatuhi vonis mati.
“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Sulistyo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” sebut Sulistyo.
Hakim juga memutuskan barang bukti dimusnahkan, serta beban biaya perkara Panca dibebankan pada Negara.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tutup Panca.
ADVERTISEMENT
Panca tak bereaksi banyak ketika mendengar vonis hakim tersebut. Dia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Amriadi Pasaribu. Mereka pun memutuskan akan banding.
Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
Untuk menjalankan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang.
Ia membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu AK (1 tahun) di sebelah kiri, disusul AR (3 tahun), SK (4 tahun), dan VA (6 tahun). Setelah Panca memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap, dia memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya.
ADVERTISEMENT
Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara membekap mereka hingga tak bernapas lagi. Pria tersebut memastikan kematian keempat anaknya dengan menempelkan telinga ke dada kiri para korban.
Panca sempat mencoba bunuh diri setelah menghabisi anaknya. Namun gagal.