Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Fenomena salat Jumat yang digelar secara online (Jumatan online ), bergulir sebagai praktik Salat Jumat alternatif bagi umat Islam di masa pandemi COVID-19. Teknisnya, imam dan khatib di masjid, sementara makmum berada di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Praktik ini sudah berlangsung di beberapa negara seperti Finlandia dan Inggris sejak pandemi melanda. Di Indonesia, salat Jumat online dikaji dan dipraktikkan Prof Wawan Gunawan Abdul Hamid, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam akun Facebook Wawan Gunawan Abdul Wahid, ada dua unggahan seputar pelaksanaan salat Jumat online, yaitu pada 29 Mei 2020 dan 4 September 2020.
Bagaimana pandangan Muhammadiyah ?
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohamad Mas'udi, menjelaskan tuntutan ibadah di masa pandemi sudah dituangkan Muhammadiyah dalam Surat Edaran yang terbit pada awal masa pandemi.
"Kalau putusannya kita sudah punya tuntutan ibadah di musim COVID-19, yang intinya boleh Jumatan di rumah," ucap Mas'udi kepada kumparan, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
Pada 14 Maret 2020, Muhammadiyah menerbitkan maklumat bernomor 01/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah COVID-19. Di dalamnya dijelaskan ibadah salat Jumat dapat digelar di rumah untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Apabila dipandang darurat, pelaksanaan salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah dan pelaksanaan salat berjemaah dapat dilakukan di rumah," bunyi maklumat yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Kemudian pada 4 Juni 2020, Muhammadiyah menerbitkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak COVID-19.
Di dalamnya, diatur Salat Jumat dapat dilakukan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan untuk mencegah terinfeksi corona. Kemudian Salat Jumat dapat dilakukan dua gelombang.
Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat. Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
ADVERTISEMENT
Mas'udi menjelaskan praktik Salat Jumat secara online memang tidak pernah dikaji dan tidak pernah menjadi keputusan atau fatwa dalam Muhammadiyah. Karena itu, Muhammadiyah menilai salat Jumat online sebagai pandangan pribadi.
Mas'udi mengurai, praktik Salat Jumat atas ijtihad pribadi juga dilakukan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, yang menggelar Salat Jumat berjemaah di rumah bersama tetangga.
"Ketua Majelis Tarjih juga begitu, karena beliau usia di atas 60 tahun lebih, maka beliau mengajak beberapa tetangga untuk Jumatan di rumah," tuturnya.
Oleh karena itu, apa yang dilakukan Prof Wawan dengan salat Jumat online dan Prof Syamsul dengan Jumatan berjemaah di rumah bersama tetangga, dinilai Muhammadiyah sebagai inisiatif sendiri yang prinsipnya sesuai dengan maklumat Muhammadiyah: menghindarkan diri dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan Pak Wawan bagian dari perluasan apa yang sudah diputuskan Majelis Tarjih. Putusan Majelis Tarjih tidak spesifik, artinya untuk menghindari COVID-19 tidak harus di masjid karena taruhannya nyawa, apalagi sekarang kasus corona meningkat," beber Mas'udi.
"Jadi, itu inisiatif sendiri. Paling tidak, ada rujukannya yaitu ketimbang ikut Jumatan malah bisa kena COVID-19, ya sudah Jumatan sendiri di rumah," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Live Update