Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengungkapkan rencana vaksinasi corona pada bulan Ramadhan yang tahun ini jatuh pada bulan April. Jokowi menyatakan, vaksinasi akan dilakukan malam hari.
ADVERTISEMENT
“Di bulan puasa, nanti vaksinasi akan dilakukan di malam hari. Tapi saat siang hari, tetap bisa dilakukan di daerah-daerah yang nonmuslim,” kata Presiden Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2).
Lantas, sebenarnya bagaimana pandangan ulama terkait hukum vaksinasi saat berpuasa Ramadhan?
Ulama senior HM Baharun memberikan pengetahuan dan pandangannya terkait hal ini. Termasuk apakah vaksinasi membatalkan puasa atau tidak.
"Vaksinasi seperti suntikan obat lainnya, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa itu jika makanan, cairan atau obat-obatan lainnya masuk ke organ terbuka jasad manusia seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga dan atau anus (dubur)," kata Baharun yang juga Ketua Bidang Dakwah PP Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) kepada kumparan, Kamis (18/2).
Dalam konteks vaksinasi nasional masih terus berlangsung pada bulan suci Ramadhan nanti, menurutnya, sebenarnya bisa dilaksanakan siang hari. Namun Baharun melihat rencana dari Presiden Jokowi menggelar di malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
Baharun menambahkan, di situasi pandemi yang sudah berlangsung hampir setahun, kita juga harus melihat maslahat (kebaikan/faedah) dari suatu kebijakan.
"Untuk maslahat yang mendesak seperti kondisi objektif wabah corona saat ini, saya kira tidak apa-apa dilaksanakan siang hari bulan puasa," tutup mantan Ketua Bidang Hukum MUI itu.