Pandawa Group Riwayatmu Kini

20 Februari 2017 12:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana kantor Pandawa group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor Pandawa group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
Kantor Pandawa Group di Jalan Raya Meruyung sejak akhir 2016 lalu sudah berubah. Ribuan nasabah yang dulu antre menyetor uang, kini datang dengan amarah. Mereka menuntut uang kembali.
ADVERTISEMENT
Janji manis dari pengurus Koperasi Pandawa Mandiri Group tak terbukti. Bunga 10 pesen tak pernah sampai. Uang mereka dan juga janji keuntungan tak jelas kemana. Pandawa Group sejak November 2016 dinyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal. Koperasi ini dinilai bisa merugikan masyarakat.
Sejak Januari 2017, garis polisi terpasang. Nasabah melapor ke Polres Depok yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Nasabah mengaku dirugikan oleh Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group. Miliaran uang milik nasabah atau anggota koperasi tak jelas rimbanya, diduga dibawa lari Salman.
Melihat laman pandawa Group di laman http://ksppandawamandirigroup.co.id , koperasi ini didirikan Salman Nuryanto pada 2015 lalu. Pria asal Pemalang yang memulai usahanya dari jualan bubur ayam ini, membangun koperasi dengan niat awal membantu masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu beliau menamakan buburnya dengan nama “PANDAWA”.Perjalanan dan perjuangan hidupnya untuk menjadi “orang” sungguh luar biasa. Dipenuhi dengan tumpahan air mata. Namun kemanakah perginya air mata? Selain kembali kepada Sang Pencipta. Pada akhirnya semua tak ada yang sia-sia. Allah menghapus air matanya, mewujudkan mimpinya menjadi nyata," demikian penjelasan di laman Pandawa Group yang masih aktif.
Dalam satu postingannya, Pandawa Group memberikan penyuluhan kepada pedagang kecil. Memang, sasaran nasabah lembaga simpan pinjam ini para pedagang dan mereka yang tertarik menyimpan uang dengan bunga tinggi.
Hingga akhirnya, koperasi ini gagal bayar dan mengalami kolaps. Pada Februari 2017, Salman dinyatakan buron. Hingga akhirnya dia ditangkap di Mauk, Tangerang pada Senin (20/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Salman dijerat dengan pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kantor Pandawa group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pandawa group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
Kantor Pandawa Group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pandawa Group. (Foto: Dok. Iqbal Syakir)
Bos Pandawa Grup ditangkap. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bos Pandawa Grup ditangkap. (Foto: Istimewa)