Pandemi Corona, Kementerian LHK Pastikan Pakan Satwa di Kebun Binatang Tercukupi

Pandemi virus corona di Indonesia tidak hanya berdampak kepada manusia. Sebanyak 66.845 satwa yang dirawat di lembaga konservasi (LK) umum seperti kebun binatang hingga taman satwa pun terdampak.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, memastikan negara akan memastikan ketersediaan pakan bagi satwa. Sebab, satwa tersebut hakikatnya milik negara yang dititipkan ke lembaga konservasi.
“Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi sejak awal terkait masalah COVID-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu antisipasi dan dengan identifikasi yang mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus COVID-19 dapat menular kepada satwa,” ujar Siti dalam keterangan persnya, Sabtu (16/5).
Sejak pandemi corona menyerang Indonesia, memang banyak lembaga konservasi yang tutup. Hal itu diakui mempengaruhi kemampuan manajemen dalam pemeliharaan satwa. Oleh karena itu, Kementerian LHK memastikan ada subsidi untuk biaya pakan.
“Untuk masalah pakan satwa ada subsidi pakan sebagaimana perintah refocussing program dan anggaran. Itu yang dikelola Dirjen KSDAE dan sudah berjalan,” imbuhnya.
Siti menegaskan pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan satwa harus terjamin. Ia membantah isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan usai lembaga konservasi tak mendapat pemasukan dari pengunjung.
“Faktanya, meksi pun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan, hingga menjaga kebersihan lingkungannya,” ujar Siti.
“Biasanya kebun binatang mendapat dukungan pakan dari pengunjung atau dari buah-buah afkir di toko-toko. Ada kerja sama tentang hal seperti itu. Tapi ketika mulai ada blokade wilayah mikro (PSBB) di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala, tapi teman-teman di UPT bisa atasi bersama Pemda. Dalam APBN sendiri sudah disiapkan dukungan cadangan pakannya,” imbuhnya.
Selain dukungan pakan, pemerintah juga memberikan bantuan kepada lembaga konservasi berupa stimulus ekonomi. Mulai dari keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lain-lain.
Siti mengungkapkan, keberlangsungan lembaga konservasi menjadi salah satu perhatian Presiden Jokowi di masa pandemi corona. Kementerian LHK sudah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, hingga Kemendagri terkait stimulus untuk lembaga konservasi.
"Presiden, Menko dan Menkeu sudah keluarkan kebijakan stimulus untuk jenis usaha hutan alam (HPH) dan kami sedang perjuangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) serta sekarang menyusul lembaga konservasi umum atau dikenal masyarakat luas kebun binatang," kata Siti.
Di sisi lain Ditjen KSDAE KLHK juga berkoordinasi dengan sejumlah mitra demi keberlangsungan hidup satwa. “Saya kira akan bisa terkelola,” kata Siti optimistis.
Sementara itu, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno mengungkapkan saat ini tercatat ada 81 unit lembaga konservasi umum yang dikelola Pemda hingga swasta dan terdata. Jumlah satwanya mencapai 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung, dan ikan.
Untuk membantu mereka, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat-obatan bagi lembaga konservasi yang membutuhkan.
“Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku,” papar Wiratno.
KLHK pun sudah mengirimkan sejumlah surat permintaan dukungan terkait penyelamatan satwa. Di antaranya:
1. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan termasuk didalamnya diusulkan stimulus keringanan perpanjangan masa pembayaran pajak serta kebijakan tertentu terkait pembatasan pergerakan dalam hal penyediaan pakan satwa.
2. Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi.
3. Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
4. Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.
5. Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
