Pandemi Corona, LAN Terbitkan Aturan Latihan Dasar CPNS Secara Daring

7 Februari 2021 5:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat.  Foto: LAN
zoom-in-whitePerbesar
Pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat. Foto: LAN
ADVERTISEMENT
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengeluarkan aturan pelatihan dasar (latsar) CPNS dilakukan secara daring. Aturan tersebut diluncurkan mengingat saat ini Indonesia bahkan dunia tengah dilanda pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Peraturan LAN itu teregister dengan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS (PerLAN 1/2021) yang mencabut Peraturan Latsar CPNS sebelumnya, yaitu Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018.
Perubahan tersebut dinilai sangat dibutuhkan saat ini, mengingat masih banyak CPNS yang belum mengikuti Latsar, yang antara lain disebabkan keterbatasan anggaran.
Dalam PerLAN 1/2021 dilakukan perubahan mendasar khususnya terkait metode penyelenggaraan Latsar CPNS. Sebelumnya, Latsar diatur hanya dapat dilakukan secara klasikal yakni dalam kelas dan diasramakan. Namun, berdasarkan PerLAN ini, Latsar CPNS dapat juga dilakukan secara blended learning.
Dalam hal terjadi kondisi darurat atau kondisi tertentu, seperti saat pandemi sekarang ini yang tidak memungkinkan sama sekali dilakukannya pembelajaran klasikal, maka Latsar CPNS dapat diselenggarakan secara distance learning .
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya, blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq, dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan, Minggu (7/2).
Deputi Kajian LAN M Taufik. Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Taufiq menjelaskan, bahwa metode ini membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. Selain itu, ia juga membeberkan sejumlah kebutuhan agar metode ini bisa dilakukan.
"Dibutuhkan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan, agar pelaksanaan Latsar CPNS secara blended learning dan distance learning ini dapat berjalan secara optimal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan dengan lancar, LAN menyiapkan platform pembelajaran mandiri atau self learning dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui Learning Management System (LMS).
"Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku Instansi Pembina pelatihan ASN, agar pembelajaran Latsar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran" kata Taufiq.
Ia menegaskan bahwa pembiayaan Latsar secara daring ini, jauh lebih efisien dengan jam pelatihan yang lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan, dalam PerLAN 1/2021 diatur juga mengenai Evaluasi yang akan menentukan kelulusan Peserta Latsar CPNS. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apabila peserta dinyatakan 'Tidak Lulus', maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peserta Latsar CPNS dan dikembalikan kepada Instansi pengirimnya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," kata Tri Atmojo.
Tri Atmojo Sejati (Kepala Biro Hukum dan Humas LAN). Foto: Dok. LAN
Dalam PerLAN 1/2021 ini, diatur pula pembiayaan penyelenggaraan Latsar CPNS dan biaya pengiriman Peserta Latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh Instansi Pemerintah.
"Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pungli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Tri Atmojo.
"Bagi peserta yang mengalami dan menemui praktik pungli atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, dapat segera melaporkan kepada LAN atau lembaga terkait lainnya," pungkasnya.
Adapun upaya LAN ini merupakan bentuk pengembangan kompetensi SDM sangat dibutuhkan dalam mendukung kemampuan setiap organisasi untuk melakukan adaptasi. Berdasarkan World Economic Forum (2020) saat ini pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu prioritas paling utama bagi seluruh organisasi, baik swasta maupun pemerintah. Dengan tantangan pandemi dan kondisi ekonomi saat ini, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara lebih efisien dan inovatif.
ADVERTISEMENT