Pandemi COVID-19, Masih Ada 130 Ribu WNA Tinggal di Bali

12 Juli 2021 11:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule  di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Bali mencatat ada sekitar 130 ribu WNA yang masih berada di Pulau Dewata di tengah pandemi COVID-19. Mereka diimbau dan dipantau untuk selalu taat protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini jumlah WNA di Bali kira-kira 130 ribu," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan virtual, Senin (12/7).
Ia mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kemenkumham Bali bersama Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi. Hal ini untuk menindak WNA yang tak taat protokol kesehatan. Salah satu di antaranya adalah tidak memakai masker.
"Jadi bagi kita enggak ada tebang pilih seakan-akan PPKM Darurat ini kita enggak menindak WNA," kata dia.
Jamaruli mengatakan, Kemenkumham telah mendeportasi sejumlah WNA yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
Di antaranya WN Suriah Barakeh Wissam yang mengadakan kerumunan kelas yoga tanpa masker dan WN Rusia bernama Leia Se (25) yang melukis masker di wajah untuk mengelabui satpam minimarket.
ADVERTISEMENT
Terbaru, ada 3 WNA yang dideportasi hari ini karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
"Juga ada Kristen Gray dan teman wanitanya yang mengatakan (Bali) ramah dengan LGBT," kata dia.