Pandu Riono: Ivermectin Belum Direkomendasikan, tapi Masuk Paket Obat COVID-19

16 Juli 2021 1:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ahli Wabah UI Pandu Riono kembali menyuarakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan ivermectin sebagai obat terapi bagi pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pandu menegaskan, belum ada rekomendasi obat cacing tersebut efektif digunakan untuk pasien COVID-19. Apalagi sampai masuk ke paket obat gratis yang tengah digencarkan pemerintah.
“Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19 secara tegas dan jelas agar tidak sembarangan pakai antibiotik. Ini tanggung-jawab @KemenkesRI tentang penggunaan obat yang rasional. Juga tegas disebut ivermectin BELUM direkomendasikan, tapi sudah masuk paket terapi yang dibagikan. Jangan Ngeyel!” tulis Pandu di akun Twitternya, Kamis (15/7).
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA).
Surat yang berfungsi mencegah terjadinya penimbunan obat di apotek itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial karena menyebutkan sejumlah obat-obatan, termasuk ivermectin, pada halaman terakhir SE.
ADVERTISEMENT
Padahal, BPOM belum memberikan EUA sebagai obat terapi COVID-19 kepada ivermectin selain untuk uji klinis.
Epidemiolog UI, Pandu Riono. Foto: Dok. Pribadi
Pandu kemudian mengimbau masyarakat jangan menggunakan ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Ia menekankan hal ini belum disetujui 5 organisasi profesi dokter Indonesia dalam Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19.
Yakni protokol yang dibuat oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Ivermectin di Indonesia terdaftar sebagai obat untuk infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Menurut penelitian secara in vitro yang telah dipublikasikan, Ivermectin memiliki potensi antivirus. Namun, sebagian besar uji klinik menunjukkan hasil yang tidak konsisten mengenai manfaat Ivermectin untuk pasien COVID-19,” berikut bunyi keterangan Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19 yang diunggah Pandu.
ADVERTISEMENT
“Sementara itu, data di Indonesia masih menunggu hasil uji klinis yang kini sedang dilakukan di beberapa rumah sakit, Hingga kini, WHO tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada COVID-19 kecuali dalam rangka uji klinis,” lanjut keterangan itu.
Sekali lagi, Pandu meminta masyarakat tak menggunakan ivermectin sebagai obat COVID-19. Dia juga minta agar tak ada dokter yang memberi resep ivermectin untuk pasien COVID-19.
“Jangan ada dokter yang meresepkan, menganjurkan dan mendukung ivermectin sebagai terapi COVID-19. Tolak didikte, dibujuk oleh para pedagang farmasi dan pendukungnya,” tandas dia.