Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pandu Riono: PPKM Membohongi Masyarakat, Harus Ada Langkah yang Lebih Sustain
13 Juni 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 belakangan naik sedikit. Penyebabnya, pemerintah mengkonfirmasi varian baru omicron yaitu sub varian BA.4 BA.5 sudah masuk ke Indonesia. Sudah ada 4 kasus, 1 WNI dan 3 WNA.
ADVERTISEMENT
Menghadapi kondisi ini, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyebut masyarakat tidak perlu khawatir bahkan PPKM bisa dihapuskan.
Pandu mengakui adanya peningkatan kasus beberapa hari terakhir yang disebabkan oleh varian baru ini. Berdasarkan catatan kumparan sejak 7 Juni 2022 penambahan kasus harian mencapai 500 kasus per hari, sebelumnya tertinggi 300-an.
Kendati demikian selama menjaga protokol kesehatan Pandu merasa PPKM tidak lagi diperlukan. Saat ini PPKM masih berlaku hingga 4 Juli 2022.
“Kalau pendapat saya sih PPKM dicabut aja, memangnya kenapa kalau ada PPKM? Dari lebaran juga sudah nggak ada itu PPKM sebetulnya kan? Orang-orang yang tetap kerja kan tetap kerja, tetap bepergian, jadi nggak ada masalah,” ucap Pandu kepada kumparan Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
Pandu menambahkan bahwa kini ada langkah yang harus dilakukan dan lebih berkelanjutan dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM level 1. Seperti menggiatkan program vaksinasi dan menegaskan protokol kesehatan.
"Justru kalau bilang PPKM ini yang utama itu membohongi masyarakat, wasting time. Harusnya kita menyiapkan langkah yang lebih sustain. vaksinasi, prokes, yakan? Itu yang keliru, kalau dikatakan PPKM senjata pamungkas," tutur dia.
Sementara itu hingga kini pemerintah masih menerapkan PPKM level 1 di sejumlah daerah di Indonesia dan PPKM level 2 untuk Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat hingga 7 Juli mendatang.
Reporter: Ainun Nabilla
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini