Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pandu Riono: Uji Klinik 2 Ivermectin Berjalan, Dilaporkan Ada Kasus Kematian
3 Agustus 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ahli Wabah UI dr. Pandu Riono, MPH,Ph.D mengungkap sudah ada kasus kematian dari penggunaan ivermectin pada pasien COVID-19. Menurut Pandu, hal ini terjadi pada uji klinik fase 2 ivermectin sebagai obat terapi pasien corona.
ADVERTISEMENT
Pandu mendorong agar ivermectin tidak digunakan kepada pasien corona karena belum terbukti berkhasiat.
“Uji klinik fase 2 sedang berjalan, dilaporkan ada kasus kematian. Do not do more harm,” kata Pandu di akun Twitternya, Selasa (3/8).
Ivermectin merupakan obat generik untuk kecacingan atau antiparasit.
Namun, sejumlah penelitian diklaim menunjukkan ivermectin bisa membantu proses penyembuhan corona. Sehingga, BPOM saat ini telah memasukkan ivermectin sebagai obat terapi COVID-19 terbatas untuk penelitian uji klinik di 8 rumah sakit.
Tetapi secara resmi obat ini baru mendapat izin edar resmi dari BPOM sebagai obat cacing, belum ada izin edar darurat sebagai obat terapi COVID-19 untuk umum.
Karena desakan agar ivermectin bisa digunakan dalam kasus COVID-19, BPOM kemudian memasukkan ivermectin dalam Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP) .
ADVERTISEMENT
EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat.
Sejumlah dokter atau ahli farmasi juga berpendapat ivermectin bisa diberikan kepada pasien COVID-19 di luar uji klinik sebagai terapi off-label. Artinya, pasien dapat menggunakan ivermectin atas persetujuan pribadi setelah mengetahui risiko dan efek samping pengobatan ini di bawah pengawasan dokter.
Pandu Tak Setuju Off-Label
Namun, Pandu tegas tak setuju pada penggunaan ivermectin di luar uji klinik. Ia mengimbau para dokter untuk tidak memberikan ivermectin meski sebagai terapi off-label.
Terlebih, sudah ada dugaan kasus kematian pada pemakaian Ivermectin saat uji klinis 2.
ADVERTISEMENT
“Dokter, izin ivermectin hanya untuk kecacingan. Jangan nekat dipakai untuk COVID-19, disebut sebagai off-label. Publik boleh protes [ke] nakes [tenaga kesehatan] bila resepkan obat keras tanpa informasi tentang bahayanya,” ujar Pandu.
“Dokter diharapkan tidak lagi menganjurkan atau memberikan ivermectin. Sudah ada kasus kematian pada pengguna ivermectin. Hati-hati,” tambah dia.
Menjadi Bahan Kewaspadaan
Setelah dikonfirmasi, Pandu menerangkan kabar kematian tersebut memang belum dapat dipastikan. Maksud dia, belum pasti apakah kasus kematian tersebut disebabkan oleh penggunaan ivermectin.
Tetapi, menurutnya dugaan ini harus menjadi bahan kewaspadaan bagi masyarakat. Terutama sebagai pertimbangan para dokter menggunakan ivermectin sebagai terapi off-label.
“Ya saya sih hanya dengar saja, tapi mesti dicek ke badan Litbang. Saya dengar ada, tapi belum ditanya penyebabnya karena penyakit atau pemberian ivermectin,” kata Pandu kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
“Iya intinya diwaspadai, ini kan lagi [uji klinik] fase 2. Apa dosisnya berlebihan apa bagaimana,” imbuh Pandu yang memegang gelar dokter dari FK UI ini.
Pandu menegaskan kembali bahwa ivermectin belum mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat terapi obat COVID-19.
“Kalau di luar uji klinik enggak ada [izin]. Tanya saja Kemenkes. Kalau off-label, ya saya, sih, enggak setuju,” tandas dia.