Panduan Ramadhan Muhammadiyah: Tak Ada Bukber, Jemaah Komorbid Salat di Rumah
·waktu baca 2 menit

Pimpinan Pusat (PPP) Muhammadiyah menerbitkan panduan protokol kesehatan kegiatan ibadah Bulan Ramadhan bagi warga Muhammadiyah. Dalam SE Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 itu diatur soal prokes jemaah hingga kegiatan bukber.
Salah satunya, jemaah yang memiliki komorbid diminta untuk tetap salat di rumah, tidak berjemaah di masjid.
"Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah," bunyi SE dikutip Rabu (30/3).
"Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri," lanjut poin tersebut.
PP Muhammadiyah juga meminta pengurus masjid atau musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid atau musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.
"Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma," urainya.
Sementara terkait saf salat, Muhammadiyah seperti MUI kembali menganjurkan agar saf dirapatkan kembali. Tapi dengan tetap mematuhi prokes, salah satunya memakai masker.
Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
b. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
c. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.
Berikut selengkapnya Panduan Ramadhan PP Muhammadiyah:
