Pangdam Bukit Barisan: Sudah Ada Oknum Prajurit TNI Dipecat karena Narkoba

24 April 2024 2:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan berkomitmen untuk menindak tegas oknum prajurit maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di tempat ini yang terlibat narkoba.
ADVERTISEMENT
"Pangdam berkomitmen menindak tegas oknum prajurit maupun PNS yang terlibat baik pengguna maupun pengedar," ujar Staf Ahli Panglima Kodam I Bukit Barisan Kolonel Infanteri Muhammad Ridwan dikutip Rabu (24/4).
Ridwan mengatakan oleh karena itu agar meminimalisir adanya yang terpapar narkoba pihaknya terus menekankan kepada komandan masing-masing satuan dari tingkat bawah untuk berkomunikasi.
"Untuk itu, komandan satuan harus dekat dengan anggota dan melakukan sosialisasi terkait narkoba," ucapnya.
Ridwan juga tak menafikan bahwa ada oknum prajurit yang terpapar narkoba baik pengguna maupun pengedar dari tingkat bawahan sampai perwira.
"Ada oknum yang sudah diproses bahkan sampai dipecat," ucapnya.
Untuk itu, Ridwan menambahkan Kodam I Bukit Barisan berkomitmen melaksanakan pemberantasan narkoba, tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengejaran, perburuan hingga penangkapan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Marthinus Hukom menyatakan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya merupakan kunci untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah Sumut.
"Tidak sulit kalau kita mau kerja sama, makanya saya undang Kapolda, Pangdam Kodam I Bukit Barisan, ulama, toko masyarakat dan lainnya karena keselamatan negara dan masyarakat merupakan tanggung jawab kita semua," ujar Marthinus.
Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara menyita 99.560,82 gram sabu-sabu, 190.438,3 gram ganja, dan 998,5 butir pil ekstasi, selama kurun 2023.
Dari penindakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dengan barang bukti tersebut ditetapkan tersangka 129 orang dengan 94 kasus.