Pangdam Jaya: Korban Perusakan Polsek Ciracas 90 Orang, Kerugian Rp 388 Juta

3 September 2020 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kementerian Pertahanan
zoom-in-whitePerbesar
Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kementerian Pertahanan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman diberi tugas khusus oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa untuk mendata semua kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian penyerangan ke Polsek Ciracas. Untuk sementara, nilai total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 388 juta.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sejumlah kerugian materiil yang berhasil dihimpun, yakni gerobak rusak, kaca pecah, motor dan mobil dirusak hingga dibakar. Semua kerusakan yang bisa diperbaiki langsung diperbaiki.
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
"Ada motor yang terbakar dan memang sulit diperbaiki ini langsung diganti beli motor baru," kata Dudung, saat konferensi pers di Mapuspomad, Kamis (3/9).
Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Peloporwiratama
Untuk korban dari warga sipil, sejauh ini total ada 90 orang. Dari jumlah itu, 16 orang yang mengalami penganiayaan, 83 orang yang mengalami kerusakan materiil, dan 9 orang mengalami penganiayaan secara materiil, dan fisik.
"Biaya perbaikan itu diberi santunan baik dari yang rusak materiil maupun yang fisik. Yang fisik kami mulai dari yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit sampai transportasinya kami hitung," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Dan biaya rumah sakit kami hitung, begitu juga trauma dan perasaan kita beri santunan yang cukup besar," imbuh dia.
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Dari hasil penghitungan data sementara hingga 2 September, total kerugian akibat rangkaian penyerangan ke Polsek Ciracas mencapai Rp 388.596.000. Biaya ini sementara ditalangi TNI AD sebelum nantinya para prajurit yang jadi tersangka membayar kerugian dari gaji mereka dan mekanisme lain.
"Jumlah ganti rugi per 2 September pukul 18.00 WIB ada 90 orang, dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini totalnya Rp 305.786.000, belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000. Jadi total Rp 388.596.00,00," ungkap mantan Gubernur Akmil TNI AD itu.
Pendataan terhadap korban masih terus berlangsung. Sebab, beberapa di antara mereka masih pulang kampung. Namun, proses pendataan masih terus berlangsung di Koramil wilayah Kodim 0505 Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Kami masih komunikasi dengan pihak korban, ada yang pulang kampung, dan yang bersangkutan akan datang ke pos pengaduan koramil. Ada pula yang belum terkonfirmasi. Posko akan kita buka untuk besok terima pengaduan yang masyarakat pada kejadian terkena imbas," ucap Dudung.

Ganti Rugi Tak Surutkan Proses Hukum ke Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Dudung menegaskan, kewajiban ganti rugi ini tidak menyurutkan sedikitpun proses hukum yang tengah berjalan kepada 29 tersangka penyerangan Polsek Ciracas. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ganti rugi ini tidak kemudian artinya menjadikan impunitas pada pihak yang melakukan, tetap tanggung jawab dan ganti dari kerugian. Pimpinan AD hanya tanggulangi agar ganti rugi segera dilaksanakan," tutup dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT