Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia, Ini Alasannya
1 Desember 2021 19:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Desa Panggungharjo di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menjadi desa pertama di Indonesia yang dicetuskan sebagai desa antikorupsi oleh KPK. Menjadi yang pertama di Indonesia, apa istimewanya desa ini?
ADVERTISEMENT
Lurah Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi, mengatakan program menjadikan Panggungharjo menjadi desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai sejak 2012. Alasannya, untuk mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, sejahtera, dan berkesadaran lingkungan.
"Pemdes berkeyakinan bahwa pemerintah desa hanya bisa memandirikan dan mensejahterakan warga desa ketika tata kelola desa kita itu dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola desa yang baik," kata Wahyudi saat peresmian Desa Antikorupsi yang digelar KPK di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (1/12).
"Sejak 2012, kita mendorong adanya satu reformasi birokrasi. Jadi dalam rangka untuk membangun pola relasi yang baru antara Pemdes dan warga desa agar relasinya tidak hanya relasi administratif. Dalam langka mewujudkan tata kelola Pemdes yang baik kita membangun akuntabilitas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 2013, pihaknya membangun sistem arsip desa. Langkah itu supaya arsip di desa sesuai dengan standar kaidah pengelolaan arsip saat ini.
"Harapannya akuntabel bisa dirunut terkait kebijakan terkait anggaran," bebernya.
Sistem data dan informasi di desa tersebut juga dibangun secara transparan. Semua data di Pemdes, kecuali yang dilindungi undang-undang, bebas diakses publik.
Tak hanya itu, pada 2015, seluruh biaya administrasi di desa tersebut digratiskan. Artinya masyarakat tak ada yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan.
"2015 kita melakukan membebaskan semua pungutan pelayanan administrasi publik itu mulai tahun 2015. Dan kita sampaikan secara terbuka kepada warga desa. Harapannya semua pelayanan administrasi yang merupakan hak publik bisa diperoleh secara gratis tanpa ada beban administrasi yang lain," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut bahwa awalnya ada 3 desa yang masuk kriteria sebagai desa antikorupsi. Desa Panggungharjo merupakan yang dipilih di antara 3 itu.
"Kita bersama-sama apa sih yang disebut desa anti korupsi. Ada 5 kriteria dan 18 indikator," ujarnya.
"Sebetulnya ada contohnya ada 3 desa dari 3 desa ini, kira sama-sama melakukan penilaian peninjauan di lapangan saya bilangin bahwa program ini jangan sifatnya administratif. Yang kita ingin lihat adalah substansinya seperti apa," katanya.
Program ini adalah upaya bagaimana peran serta masyarakat di dalam mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, berjalan baik. Selain juga aparat desa, kepala desa, tokoh masyarakat tokoh, dan komunitas desa juga harus bersama-sama mewujudkan desa anti korupsi.
ADVERTISEMENT
"Harapannya tahun depan bukan berarti selesai programnya, ini launching, tahun depan kita coba lagi program ini ke desa lain di Indonesia. Minimal 1 provinsi 1 kita munculkan. Harapannya akan bergulir terus," pungkasnya.