Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pangkoarmada RI Akan Kunjungi Keluarga Bos Rental yang Tewas, Beri Santunan
6 Januari 2025 22:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Ilyas Abdul Rahman (48), bos rental mobil yang tewas ditembak oleh anggota TNI AL di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak.
ADVERTISEMENT
Ia juga bakal berkunjung ke rumah keluarga korban.
"Ya tentu ya, karena kita juga kan pada dasarnya adalah warga negara pada hakikatnya juga kita manusia ya. Kalau kita melihat ada kejadian seperti ini tentu bukan hanya sekadar menyampaikan bela sungkawa, tapi juga kita akan datang ke rumah duka," ujar Denih dalam konferensi pers di Koarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Dia mengaku akan menyesuaikan waktu untuk menyambangi keluarga korban guna menyerahkan santunan secara langsung.
"Jadi sekali lagi ya tentu saja bela sungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," sambungnya.
Lebih lanjut, Denih memastikan dalam penanganan kasus yang melibatkan 3 anggota TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA itu, akan diproses secara transparan. Ia janji, semua pelaku bakal ditindak tegas dan proses hukum akan dilaksanakan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI Angkatan Laut bahwa siapa pun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," tegasnya.
Ketiga anggota tersebut disampaikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Puspomal.
"Dan sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka kami yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan [tersangka]. Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung dari mulai hari Sabtu," tutur Danpuspomal Laksda Samista dalam jumpa pers.