Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Kejahatan Luar Biasa, Pelaku Bisa Dipecat

23 September 2022 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa enam oknum prajurit tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua, dapat dipecat. Terlebih menurutnya keenam oknum itu dianggap telah melakukan tindakan kriminal luar biasa.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Maruli mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan pihak Komnas HAM. Hanya saja, menurut dia nasib para oknum itu harus dikembalikan pada putusan pengadilan nanti.
"Oh sangat [bisa dipecat], kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa, ya [tapi] tetap hargai proses sidang lah, rekomendasi [pemecatan] juga bagus," ujar Maruli saat dihubungi, Jumat (23/9).
”[tapi kembali lagi] itu kan cuma rekomendasi, tapi tetap sidang yang menentukan. Menurut mereka sudah ditemukan bahwa ini kejahatan luar biasa, terencana, itu pasti,” sambungnya.
Keluarga mengelilingi jenazah korban pembunuhan dan mutilasi saat kremasi di Mimika, Papua, Jumat (16/9/2022). Foto: Saldi Hermanto/ANTARA FOTO
Maruli mengungkapkan, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan sebenarnya mempunyai peluang sama untuk dipecat. Hanya saja, lanjut dia, sanksi hukuman tambahan dapat berlaku dari jenis kejahatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
”Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu, hukum pidana terus hukuman tambahannya dipecat. Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat. Apalagi ini dianggap kejahatan luar biasa ya kemungkinan besar kalau sidangnya terbukti ya pecat,” ucap Maruli.
Sebelum pemecatan itu dapat diterapkan, Maruli menyarankan agar tetap mengikuti jalannya proses persidangan terlebih dahulu.
“Ya tetap hargai proses sidang lah,” tandasnya.
Polisi Militer TNI AD sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan terhadap enam oknum anggotanya yang melakukan pembunuhan dan mutilasi. Mereka akan segera disidang.
Polisi Militer TNI AD periksa salah satu tersangka kasus mutilasi di Mimika. Foto: Puspen TNI AD
Dari hasil penyidikan, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, sempat menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut bermotif ekonomi.
”Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra.
ADVERTISEMENT
Adapun para tersangka dari oknum TNI tersebut yakni Myr HFD; Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu AS, Pratu RPC, dan Pratu ROM. Berkas mereka saat ini sudah rampung.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Untuk tersangka Mayor Inf HFD disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan, untuk tersangka Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo Pasal 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT