Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat, Hanya Kriminal

15 September 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak.
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus mutilasi 4 warga Papua oleh 6 oknum prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, bukan pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelanggaran HAM berat jika perbuatan itu menyalahi hak asasi dengan menggunakan kekuatan institusi. Namun hal yang terjadi di Mimika berbeda karena tak melibatkan adanya kekuatan institusi.
”Oh beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kaya Maruli kepada wartawan, Kamis (15/9).
Rekonstruksi kasus mutilasi di Papua yang melibatkan prajurit TNI, Sabtu (3/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Maruli mengatakan kejahatan tersebut lebih tepat untuk dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
”Kalau ini, kan, kriminal, kejahatan, maksud saya itu. Tidak memakai rantai komando, tidak menggunakan senjata punya negara. Kalau ini kriminal saja sudah,” kata Maruli.
Maruli menyerahkan seluruh proses hukum dalam kasus ini ke pengadilan.
”Itu totally hukum ya, sudah kriminal itu, mereka bereaksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan,” tandasnya.

Pernyataan KSAD Jenderal Dudung

Pada 7 September 2022, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ia akan mengawal langsung proses penanganan terhadap enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mengawal perkara, jika dalam pembuktiannya para tersangka terbukti bersalah, Dudung tak segan untuk langsung memecatnya.
”Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad, agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas, saya harapkan orang-orang itu dipecat segera," ujar Dudung.
Meski ditemukan fakta bahwa ada salah seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang turut jadi korban, Dudung tetap tak membenarkan tindakan kekerasan tersebut untuk dilakukan.
”Itu memang ada beberapa oknum, ya walaupun memang dilakukan olahan ada rencana bawa, ada rencana pembelian senjata oleh pihak KKB, kemudian dipancinglah oleh anggota, kemudian dari prosesnya itu ditangkaplah mereka itu,” kata Dudung.
Dalam kasus itu enam prajurit telah ditetapkan TNI sebagai tersangka. Enam tersangka terdiri dari satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang berpangkat praka dan tiga orang berpangkat pratu.
ADVERTISEMENT
Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Keenam tersangka itu juga kini sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.