Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Panglima: Purnawirawan yang Nyaleg Tak Boleh Kampanye Pakai Atribut TNI
12 September 2023 13:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan pengarahan soal Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2023 kepada prajurit TNI di Mabes TNI, Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, sempat bertanya mengenai bolehkah purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI saat nyaleg.
Panglima menegaskan, purnawirawan TNI yang mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak berkampanye menggunakan atribut TNI.
"Atribut TNI berarti apa? ada seragam, mobil dinas, sarana prasarana, itu tidak boleh. Nanti saya akan keluarkan aturannya. Nanti kalau dia tetap melanggar, maka kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, humanis dulu, Bapak kan sudah pensiun, tidak boleh, tapi sekali dua kali tiga kali tidak juga, ya dipaksa. Bahwa 'bapak diomongin TNI kok ngeyel itu?," kata Yudo.
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko juga memberikan jawabannya. Agung mengatakan, bila yang bersangkutan sudah pensiun, harus berkoordinasi dengan Pepabri (Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
ADVERTISEMENT
"Saran kami dikoordinasikan dengan Pepabri karena dari pihak Pepabri yang bisa karena atribut ini kan ada konteksnya dengan TNI juga," kata Agung.