Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Panglima TNI Bertemu Jaksa Agung, Bahas Pengadilan HAM hingga Kasus TWP AD
14 Januari 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 6 Februari 2022 6:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Burhanuddin mengatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan khusus tetapi hanya yang sifatnya koordinasi dan sinergisitas dalam penegakan hukum.
Senada, Andika juga mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan TNI saling memahami.
"Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk di dalamnya pengadilan HAM, di mana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung," kata Andika dalam keterangannya.
Andika mengatakan, pihaknya akan secara penuh mendukung kinerja dari Kejaksaan Agung. Termasuk terkait pengusutan salah satu dugaan kasus korupsi oleh Kejagung soal Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
ADVERTISEMENT
"Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apa pun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020," ucap Andika.
"Kita siap mendukung apa pun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya," sambung Andika.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.
Andika pun mengatakan bahwa dirinya siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.
Dugaan Korupsi TWP TNI AD
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menjerat seorang Brigjen TNI sebagai tersangka. Brigjen tersebut berinisial YAK. Dia sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer AD sejak 22 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
YAK dijerat sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013-2020.
TWP AD bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet. Diduga, ada dana lebih dari Rp 127 miliar yang dialihkan dari rekening TWP AD ke rekening pribadi.
"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan itu kepada para prajurit," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.
Pemindahan uang itu diduga dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," papar Leonard.
ADVERTISEMENT
Namun, uang diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi, baik Brigjen TNI YAK maupun NPP. Leonard menambahkan bahwa Puspom AD telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait Brigjen TNI YAK. Yakni berupa ruko, mobil, dan tanah.
"NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya," ujar Leonard.
Tidak dijelaskan kapan pemindahan uang dilakukan. Hanya disebutkan bahwa penempatan dana TWP itu tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. "Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan koneksitas yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.