Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Panglima TNI dan KSAL Pensiun Tahun Ini, Akan Lanjut Bertugas Imbas RUU TNI?
13 Maret 2025 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pucuk pimpinan TNI akan mengakhiri masa tugasnya tahun ini. Tapi, bukan tidak mungkin tugas mereka berlanjut bila RUU TNI disahkan sebelum libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Kedua pucuk pimpinan TNI yang akan pensiun, yakni KSAL Laksamana Muhammad Ali dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ali akan lebih dulu pensiun, yakni pada April 2025. Ali merupakan lulusan AAL 1989.
Pria kelahiran 9 April 1967 itu sempat mencuri perhatian saat penanganan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 pada Sabtu 24 April 2021. Saat itu, Ali menjabat sebagai Asrena KSAL dan tampil memberikan penjelasan soal insiden ini.
Biasanya, calon KSAL diambil dari para jenderal bintang tiga di jajaran TNI AL atau Laksamana Madya. Saat ini, ada 6 pejabat Laksamana Madya di jajaran TNI AL mulai dari Wakasal hingga Pangkoarmada.
Sementara, Agus memasuki masa pensiun pada Agustus 2025. Agus dikenal dekat dengan Presiden ke-7 Jokowi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah jabatan yang diemban tak jauh dari posisi Jokowi menjabat mulai dari Dandim Surakarta, Korem 061/Suryakencana, Danpaspampres, Pangdam III/Siliwangi, Wakasad, KSAD, dan Panglima TNI.
Untuk posisi Panglima TNI, nama akan dipilih Presiden Prabowo Subianto. Calonnya, antara KSAD, KSAL, atau KSAU yang menjabat. Bila nama sudah dipilih, calon Panglima TNI akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR.
Namun, kondisi ini bisa saja berubah bila RUU TNI disahkan. Sebab, ada ketentuan baru soal usia pensiun prajurit TNI.
Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:
2. Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Lalu, pemerintah mengusulkan perwira bintang 4, masa dinasnya disesuaikan dengan kebijakan presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 53 ayat 4
Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap proses pembahasan RUU rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie usai rapat kepada wartawan, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
DPR akan memasuki masa reses pada 21 Maret atau pekan depan. Sedangkan masa sidang paripurna DPR adalah Selasa dan Kamis. Jika mengejar sebelum reses, maka masih ada 2 waktu bagi DPR untuk mengesahkan RUU TNI yakni Selasa 18 Maret dan Kamis 20 Maret.