Panglima TNI Pastikan Korban Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Dapat Santunan
·waktu baca 1 menit

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan bahwa seluruh korban tewas akibat ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, 12 Mei 2025 lalu telah menerima santunan.
Para prajurit yang gugur mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Hak-hak yang diberikan kepada korban: yang pertama santunan risiko kematian sejumlah Rp 350 juta, kemudian juga ada nilai tunai tabungan asuransi, kemudian bantuan beasiswa Rp 30 juta per 2 anak, kemudian gaji 12 kali gaji pokok tetap, dan gaji pensiun 50 persen kali gaji pokok,” kata Agus saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Keluarga korban dari kalangan masyarakat sipil juga mendapatkan perhatian dan bantuan dari berbagai pihak di lingkungan pertahanan dan pemerintahan.
“Kemudian santunan kepada masyarakat juga sudah diberikan, oleh Pangdam, KSAD, Panglima TNI, Menhan dan Gubernur,” katanya.
Meski terdapat korban dari kalangan masyarakat sipil, Agus menyebut 9 warga sipil yang menjadi korban bekerja sebagai juru masak.
Agus menegaskan, TNI tidak mempekerjakan warga sipil untuk membantu proses pemusnahan amunisi.
“Sebenarnya kita tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan peledak yang sudah expired. Sebenarnya masalah sipil itu tukang masak dan pegawai di situ,” katanya.
