Panglima TNI Pelajari Aturan Penunjukan Brigjen Chandra Jadi Penjabat Bupati

25 Mei 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Rektor UGM Panut Mulyono (kiri). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Rektor UGM Panut Mulyono (kiri). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku, memunculkan pro kontra.
ADVERTISEMENT
Diketahui Brigjen Chandra merupakan anggota TNI aktif yang ditugaskan di BIN. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menyebut bahwa anggota TNI/Polri yang hendak menjadi penjabat kepala daerah haruslah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan terlebih dahulu.
Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara. Dia mengatakan bahwa pengangkatan itu merupakan keputusan dari pemerintah.
"Ya itu kan keputusan dari pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat, tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga akan mengikuti aturannya," kata Andika di UGM, Rabu (25/5).
Lanjutnya, pihaknya akan mempelajari soal ini dengan tim hukum TNI. Harapannya tentu setiap penugasan harus memenuhi aspek legalitas.
ADVERTISEMENT
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sedang mempelajari sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Brigjen Chandra tidak bermasalah. Sebab, dia ditunjuk menjadi penjabat bupati dalam posisi aktif di instansi lain.
Meski Chandra masih anggota TNI aktif, dia ditugaskan di luar instansi induk yakni di BIN. Sehingga, kata Mahfud, hal tersebut tidak menjadi masalah, bila mengacu kepada putusan MK.
Namun demikian, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai tetap saja Brigjen Chandra masih aktif sebagai anggota dan tak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Ia juga mengacu pada putusan MK.
ADVERTISEMENT
"TNI dan polisi yang ditugaskan itu kan masih anggota institusi asal. Menurut MK harus berhenti," kata Feri Amsari, Selasa (24/5) kemarin.