Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap Kepala Basarnas Digelar Terbuka

13 September 2023 9:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam konferensi pers terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam konferensi pers terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Dua pejabat Basarnas, yakni eks Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Basarnas Letkol Afri jadi tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya akan diadili lewat peradilan militer.
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses hukum masih terus berjalan bersama dengan KPK dan PPATK. Semua dilakukan secara transparan termasuk nanti saat kasus digelar di pengadilan.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silakan,” kata Yudo dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/9).
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam konferensi pers terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Foto: Dok. Puspen TNI
Yudo memahami masih ada persepsi di masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti ini dilindungi, ditutup-tutupi dan tidak boleh ada orang lain yang tahu. Tapi, itu dibantah Yudo.
“Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silakan dimonitor dan ditanyakan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penelusuran aset.
ADVERTISEMENT
“Sampai sekarang masih koordinasi ketat dengan KPK dan PPATK untuk penelusuran aset yang bersangkutan,” ucapnya.