news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Menjabat di Kementerian Akan Pensiun Dini

10 Maret 2025 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dijumpai di Lanud Halim Perdanakusuma, Jaktim, Senin (11/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dijumpai di Lanud Halim Perdanakusuma, Jaktim, Senin (11/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan anggota TNI Aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47,” ujar Agus di STIK, Jakarta pada Senin (10/3).
TNI mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di RUU TNI. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I dengan LSM Setara dan Imparsial membahas RUU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Namun, sampai saat ini, RUU TNI masih dibahas di Komisi I DPR. Dengan begitu, aturan yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui, kini ada beberapa TNI Aktif yang diberikan jabatan di kementerian atau jabatan sipil lainnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang paling tersohor adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Berikut Pasal 47 dalam UU TNI saat ini:

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
ADVERTISEMENT
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.