Panglima TNI Siapkan Pola Baru Dinas Prajurit: Cepat Naik Pangkat-Pensiun Dini
·waktu baca 2 menit

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI bersama Komisi I DPR, Kamis (13/3).
“Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat.
Ia menjelaskan, banyak perwira TNI yang memiliki potensi kepemimpinan sebagai komandan pasukan di lapangan baru menjabat di usia tua.
Padahal usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. Usia pun menjadi faktor penting untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.
Agus menjelaskan, kondisi saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.
“Jadi terlalu tua,” kata Agus.
Sehingga ia mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).
“Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri Surat Pernyataan Ikatan Dinas Perwira. Yang pertama selama 10 tahun, setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,“ jelasnya.
Dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat, sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.
Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), maka kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun.
Kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun juga dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang kini hanya membutuhkan 3 tahun.
Sementara itu, masa kenaikan dari Mayor ke Letnan Kolonel yang semula 5 tahun kini diringkas menjadi 4 tahun. Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda, sehingga kepemimpinan di medan tempur menjadi lebih dinamis, efektif, dan energik.
“Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik,” tutur Agus.
Mantan KSAD itu mengatakan, ini juga memberi peluang lebih luas bagi para prajurit. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kedinasan, bisa memilih opsi pensiun dini lalu mengisi jabatan di kementerian/lembaga.
"Di situ akan kelihatan bahwa apakah perwira tersebut memenuhi syarat untuk melanjutkan atau tidak. Kalau yang tidak, bisa pensiun dini atau ke kementerian atau ke lembaga," ucap Agus.
