Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Panglima TNI Soal Usia Pensiun: Karier Prajurit Muda Berkembang, Senior Jadi ASN
13 Maret 2025 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan alasannya mendukung perubahan masa pensiun prajurit dalam Revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
ADVERTISEMENT
Dalam revisi disebut, usia pensiun paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama
Agus mengatakan, penambahan usia pensiun ini membuat kesejahteraan karier prajurit mejadi seimbang baik yang muda maupun yang sudah menjadi senior.
“Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior,” kata Agus dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Kamis (13/3).
Agus kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memungkinkan prajurit purnawirawan untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai keahliannya.
ADVERTISEMENT
Artinya, prajurit purnawirawan bisa mengisi posisi tertentu di instansi pemerintah sebagai PNS atau PPPK jika memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
“Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya,” katanya.
Agus menilai, usulan perubahan masa pensiun prajurit ini ideal untuk dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap APBN 2025-2030.
“Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030,” tuturnya.