Panglima TNI Tunjuk 3 Kepala Badan Baru di Kemhan
ยทwaktu baca 3 menit

Kementerian Pertahanan memiliki dua badan baru setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan pada 5 Agustus 2025.
Dua badan baru Kemenhan itu adalah Badan Cadangan Nasional (Bacadnas) dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwathan).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk 2 perwira tinggi untuk menjabat menjadi kepala di kedua badan baru itu.
Selain itu, Agus menunjuk satu perwira tinggi untuk menjabat Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan).
Penunjukan itu tertuang dalam TR Nomor Kep/1033/VIII/2025 yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.
Berikut ketiganya:
Marsdya Yusuf Jauhari dari Kabaranahan Kemenhan menjadi Kabaloghan Kemenhan.
Mayjen Gabriel Lema dari Asops Panglima TNI menjadi Kabacadnas Kemenhan.
Laksda Supo Dwi Diantara dari Dirjen Renhan Kemenhan menjadi Kabaharwathan Kemenhan.
Tugas Badan Baru di Kemhan
Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025, terdapat susunan organisasi Kementerian Pertahanan yang baru. Di sana terdapat dua badan baru, yakni: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional.
Ada 4 badan dengan nama baru, yakni Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Tapi, ini bukan badan baru, melainkan penyesuaian nama atau nomenklatur saja.
Tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam pasal 35B dan 35C, yakni:
Pasal 35B
Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, serta sarana pertahanan;
Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, dan koordinasi kegiatan farmasi pertahanan;
Pelaksanaan administrasi Badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sementara, Badan Cadangan Nasional bertugas:
Pasal 35F
Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35G
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
Pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;
Pelaksanaan administrasi Badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
