Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Peristiwa tragis terjadi saat seorang mahasiswi semester 2 di sebuah perguruan tinggi swasta di Bali berinisial SD (20) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
ADVERTISEMENT
Perempuan asal Aeramo, Nusa Tenggara Timur, itu tega membunuh bayi laki-lakinya karena panik harus melahirkan di tengah-tengah ujian semester yang diikutinya.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, Kamis (1/8).
Ruddi mengatakan, peristiwa pembunuhan bayi itu bermula pada Jumat (19/7) sekitar pukul 10.30 WITA. SD tengah mengikuti ujian semester.
“Pada ujian tersebut, perutnya terasa sakit, pinggangnya sakit dan terasa nyeri. Dan tersangka keluar izin ke toilet,” ucap dia.
Sekitar 15 menit kemudian, tiba-tiba alat kelamin SD mengeluarkan darah. Ia kaget saat melihat seorang bayi hendak keluar dari lubang vaginanya.
“Keluarlah bayi tersebut, (lalu) menangis dan tersangka panik, langsung membekap bayi. Dan ari-ari dilepas pada saat membekap dan jatuh, menangis lagi, dan dibekap oleh tersangka,” ujar Ruddi.
ADVERTISEMENT
Bayi itu semakin lemah hingga akhirnya meninggal. Setelah memastikan bayi malang itu sudah tidak bernyawa, SD lalu memandikan bayinya dan membersihkan kamar mandi.
Lalu, ia membungkus dan membuang bayinya ke sebuah kolam proyek pertokoan Sudirman, Jalan Sudirman, Denpasar Selatan. SD kemudian menghubungi seorang temannya untuk membelikan sebuah pembalut dan pulang ke kosnya di Jalan Tukad Gerinding, Denpasar Selatan.
Dua hari kemudian, Minggu (21/7), dua warga yang hendak memancing di kolam proyek itu mencium bau busuk yang menyengat. Keduanya lalu menemukan jasad bayi yang mengambang. Warga pun lalu melapor ke polisi.
Setelah menyelidiki kasus dan melakukan olah TKP, polisi berhasil mengungkap pelaku lalu menangkap SD di indekosnya. SD kemudian mengakui ia yang membuang bayi tersebut ke kolam.
ADVERTISEMENT
“Tersangka mengatakan dia dihamili oleh seseorang laki-laki berinisial PW. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pacar tersangka yang tidak bertanggung jawab,” tutur Ruddi.
PW diketahui sudah menjadi kekasih SD selama dua tahun belakangan ini. Sejak mengetahui SD hamil, PW tak pernah terlihat lagi batang hidungnya. SD pun dibuat malu karena mengandung namun tidak ada pertanggungjawaban dari kekasihnya.
“Dari hasil visum kebidanan, tersangka memang hamil dan diperkirakan umur kandungan sekitar 9,5 bulan, waktu lahir bayi tersebut normal. Hasil autopsi sementara kulit bayi tersebut terkelupas karena terendam air. Jenazah bayi tersebut laki-laki,” tutup Ruddi.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT