Panitera Meninggal Positif COVID-19, Hakim hingga Pegawai PN Semarang Dites Swab

20 Juli 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seluruh Pegawai PN Semarang Dites Swab. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seluruh Pegawai PN Semarang Dites Swab. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ratusan pegawai di Pengadilan Negeri Semarang menjalani tes swab usai salah seorang pegawainya meninggal dunia positif COVID-19, Jumat (17/7). Sekitar 200 pegawai termasuk hakim, mengikuti tes swab.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua PN Semarang, Andreas Purwantyo Setiadi, menjelaskan langkah tes swab ini menyusul salah seorang panitera di kantornya meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19.
“Meninggal (dalam perawatan) di Salatiga, pamit izin ke saya tanggal 8 Juli itu sudah pucat,” kata Andreas ditemui di PN Semarang, Senin (20/7).
Seluruh Pegawai PN Semarang Dites Swab. Foto: Istimewa
Andreas mengaku tak tahu pasti berapa lama pegawainya itu menjalani perawatan di Salatiga. Namun, sang panitera muda hukum itu meninggal dalam status positif COVID-19.
Andreas mengatakan, tindaklanjut dari kabar duka ini pihaknya menutup ruang kepaniteraan hukum dan ruang panitera pengganti untuk disterilisasi sebagai antisipasi.
“Ruang di kepaniteraan hukum dan ruang di panitera pengganti untuk sementara kita sterilkan, kita tutup kita sterilkan,” ucapnya.
Seluruh Pegawai PN Semarang Dites Swab. Foto: Istimewa
Andreas menjelaskan, hasil dari swab ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan di Pengadilan Tinggi Semarang untuk mengetahui instruksi selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sembari menunggu pihaknya tetap membuka pelayanan. Namun sebagai antisipasi, secara rutin akan dilakukan desinfeksi di ruang-ruang yang ada di PN Semarang.
“Nanti sore kita semprot kembali lagi masing-masing ruangan dan nanti seluruh area PN Semarang,“ kata Andreas.
Seluruh Pegawai PN Semarang Dites Swab. Foto: Istimewa
Sementara itu, kegiatan pengadilan juga tetap berjalan. Namun hanya perkara-perkara yang sifatnya mendesak, salah satunya masa penahanan singkat.
“Yang jangka waktu penahanannya mepet kita laksanakan. Untuk yang offline, kita pastikan kita tunda semuanya,” tegasnya.
Sedangkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kata Andreas, rencananya juga akan dilakukan pembatasan pada jam pelayanan serta penerimaan berkasnya.
“(Batasannya) nanti kita sesuaikan, yang jelas tidak menumpuk di ruang PTSP. Tetapi dengan adanya kasus seperti ini kita batasi,” ujar Andreas.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.