Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

14 Maret 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada hakim terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Memohon agar majelis hakim menyatakan agar terdakwa Helpandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Haeruddin saat membacakan tuntutan Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut jaksa, Helpandi menjadi perantara suap dari pengusaha Tamin Sukardi kepada Merry Purba selaku hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menyatakan Helpandi berperan memberikan uang suap dari Tamin kepada Merry. Suap diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang perkaranya disidangkan di PN Medan.
Terdakwa suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang dari Tamin diberikan kepada rekannya bernama Hadi Setiawan. Hadi kemudian memberikannya kepada Merry melalui Helpandi.
Jaksa menyebut Tamin sudah menyiapkan uang sebesar SGD 280 ribu. Menurut jaksa, Helpandi memberikan uang sebesar SGD 150 ribu kepada Merry. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga, tapi tidak sempat diberikan lantaran kasus ini terungkap oleh KPK.
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perbuatan Helpandi dinilai telah melanggar Pasal 12 hurup c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan Helpandi yang mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collaborator). Penolakan itu karena Helpandi dianggap belum memenuhi syarat sebagai JC.
ADVERTISEMENT