news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap Rp 180 Juta dan SGD 47 Ribu

11 April 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Ramadhan (MR), panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiba di Gedung KPK, Kamis (24/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Ramadhan (MR), panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiba di Gedung KPK, Kamis (24/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, didakwa menerima suap dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ramadhan didakwa menerima suap sebesar Rp 180 juta dan SGD 47 ribu.
ADVERTISEMENT
Ia disebut menerima uang suap itu bersama-sama dengan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang," kata penuntut umum KPK I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).
Menurut jaksa, suap diberikan agar Ramadhan bersama dengan Iswahyu dan Irwan dapat memenangkan perkara perdata yang sedang diurus oleh Martin dan Arief di PN Jakarta Selatan.
Perkara yang sedang diurus itu Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel, mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, perkara itu ditangani oleh Iswahyu selaku ketua majelis hakim, sementara Irwan sebagai anggota. Jaksa mengatakan, meskipun Ramadhan panitera pengganti di PN Jakarta Timur, akan tetapi sebelumnya lama bekerja di PN Jakarta Selatan sehingga punya akses kepada hakim untuk mengurus perkara.
"Padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.
Perbuatan Ramadhan dianggap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.