Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Panja Akan Tepati Janji Bamsoet Selesaikan RUU KUHP di HUT ke-73 RI
29 Mei 2018 7:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP Arsul Sani yakin janji Ketua DPR kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan Rancangan UU tersebut pada 17 Agustus mendatang dapat ditepati.
ADVERTISEMENT
Arsul mengklaim, pembahasan RUU KUHP hanya butuh beberapa penyesuaian di beberapa pasal. Padahal, masih banyak pasal yang harus dibicarakan dengan serius oleh panja, seperti pola pemidanaan, jumlah pasal pidana dan perbuatan pidana, dan jenis ancaman pidana.
"Yah yakin kalau kita kerjakan janjinya Pak Bamsoet itu 17 (Agustus), itu iya pada masa sidang mendatang. Yaitu kan penyesuaian sudah di RUU KUHP enggak ada itu kan tentang range pemidananan saja. Supaya enggak beda gitu. Sudah sesuai gitu," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (29/5).
"Saya kira kan masa sidang ini sampai akhir bulan Juli kan mestinya selesai kalau kita kerjakan. Kan rabu ini mau kita rapat lagi," lanjutnya.
Arsul menjelaskan, dalam pembahasan sekarang masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan mulai dari status asas legalitas, pasal penghinaan presiden, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Itu pun semua sepakat fraksi-fraksi bahwa RUU KUHP menganut asas legalitas yang diperluas hanya karena diluar itu banyak ahli hukum pidana yang memberikan kritik sehingga kita cenderung untuk hati-hati," jelasnya.
"Pasal penghinaan presiden itu masih ada alternatif apakah delik, delik biasa atau akan diubah jadi delik aduan. Itu mengandung formula khusus lah yah," ujarnya.
Selain itu, soal pasal yang bukan merupakan perzinahan pun juga terus digodok agar bisa diselesaikan. Sekjen PPP ini menjelaskan perdebatan masih seputar apakah dalam pasal tersebut menggunakan delik-delik biasa atau pun delik aduan.
"Lihat lagi rumusan deliknya, rumusan pasalnya seperti apa. Yang berikutnya lagi soal pasal bukan perzinahan, kumpul kebo yah itu apakah tetap delik biasa atau delik aduan yah, " katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian juga menurutnya ada pembahasan pasal tentang LGBT yang masih diperdebatkan dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari luar negeri.
"Berikut lagi pasal tentang LGBT itu yah banyak juga masukan dari luar negeri bahwa pasal itu rumusannya diskriminatif. Nah kalau rumusan diskriminatif yah kita perbaiki rumusannya, tapi bukan dihapuskan pasalnya supaya enggak diskriminatif," jelasnya.
Lebih lanjut perbaikan pasal tersebut menurutnya tinggal menyesuaikan pemilihan kalimatnya agar tak bersifat diskriminatif sehingga bisa menjelaskan arti yang dimaksudkan dalam pasal itu.
"Yah kita perbaiki rumusannya tapi bukan dihapuskan pasalnya supaya enggak diskriminatif dan kalau saya langsung ketemu artinya perbuatan cabul tinggal kan kalau disitu kan tinggal sesama jenis kan tinggal kita kasih tambahan saja terhadap lawan jenis maupun sesama jenis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update