Panja RUU Pemilu Mulai Bekerja 2 November, Target Rampung Maret 2027

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bekerja pada 2 November 2026. Komisi II menargetkan pembahasan undang-undang tersebut rampung paling lambat Maret 2027.
Doli mengatakan, Panja akan mulai bekerja sebelum masa reses. Pada tahap awal, Komisi II DPR menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung pada akhir Desember 2026.
“Kita akan juga mulai bekerja tidak menunggu masa reses. Mungkin minggu depan tanggal 2 (November) kami sudah mulai. Jadi tanggal 2 itu rencana Panja sudah mulai bekerja dengan tadi target akhir-akhir Desember itu sudah punya draf naskah akademik dan RUU,” kata Doli saat ditemui wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Ia berharap, setelah draf rampung dan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dokumen tersebut dapat segera dikirimkan kepada pemerintah. Dengan begitu, pembahasan bersama pemerintah dapat dimulai pada awal 2027.
“Nah, kami targetkan nanti di akhir Maret paling lama sudah harus selesai undang-undang ini ya. Jadi undang-undangnya harus selesai paling lama Maret tahun 2027,” ujarnya.
Doli juga mengungkapkan, Komisi II DPR akan melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Kan kita perlu juga melakukan interaksi dengan seluruh stakeholder masyarakat ya, untuk memenuhi konsep meaningful participation itu,” terang Doli.
Menurutnya, terdapat sekitar 120 kelompok masyarakat yang telah diinventarisasi untuk diajak berdiskusi, baik melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun pertemuan langsung.
“Kami sudah waktu itu men-list ada sekitar 120-an kelompok masyarakat yang akan kita undang dan kita ajak komunikasi. Baik itu nanti akan kami undang ke RDP (rapat dengar pendapat) ataupun kemudian kami datang,” kata dia.
Kelompok tersebut mencakup berbagai unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mulai dari akademisi, perguruan tinggi, kementerian/lembaga negara, masyarakat sipil, hingga pegiat pemilu.
Selain kelompok masyarakat, Panja RUU Pemilu juga berencana bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selama ini kan ada juga keputusan-keputusan yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Agung gitu. Nah, kami juga akan ketemu dengan pimpinan bapak-bapak dan ibu yang mulia di MK maupun di MA,” jelas Doli.
Komisi II DPR juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rekomendasi terkait pembentukan undang-undang baru yang berkaitan dengan pemilu bersih.
“Terus kemudian kita juga mau apa ingin mengundang KPK karena kan KPK waktu itu juga pernah merekomendasikan tentang undang-undang yang perlu dan pembentukan undang-undang baru ya, berkaitan dengan soal pemilu bersih,” paparnya.
