Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Panja Usulkan Anggaran TNI untuk Berantas Terorisme Diatur BNPT
31 Mei 2017 14:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pelibatan TNI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme hampir disepakati oleh pemerintah dan DPR. Namun, pemerintah dan DPR masih belum setuju soal sejauh mana pelibatan TNI.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i alias Romo, menyebut nantinya TNI akan berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Koordinasi, kata dia, juga termasuk soal anggaran.
"Kalau mereka yang operasional mereka yang pegang dananya, maksudnya BNPT, " kata Romo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Namun bukan berarti, kata Romo, TNI berada dibawah BNPT secara struktural. Ia menegaskan, peran BNPT terhadap TNI hanya sebatas fungsi koordinasi.
"Bisa dilibatkan, semua di bawah BNPT. Tapi bukan berarti TNI menjadi bawahan BNPT. Penugasan intelijen dari BIN atau TNI itu koordinasi dengan BNPT, begitupun koordinasi bukan berarti di bawah BNPT," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Romo mengatakan, pasukan TNI yang akan memberantas teroris akan dikirim dan dikoordinasikan oleh BNPT.
"Jadi mereka ada pada induknya ketika berusuan dengan teroris, koordinasinya di bawah BNPT," ujar Romo.
Presiden Joko Widodo meminta agar TNI dilibatkan di dalam pemberantasan terorisme. Pemerintah menilai TNI harus dilibatkan karena memiliki potensi yang besar dalam memberantas terorisme.
Namun Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menilai penambahan wewenang TNI tidak perlu diatur di RUU Terorisme dan cukup diatur di dalam Undang-Undang TNI.
Selain pembahasan soal sejauh mana pelibatan TNI, pemerintah dan DPR juga masih berbeda pendapat soal definisi teroris. Hal itu berdampak pada RUU Terorisme yang tak kunjung disahkan.
ADVERTISEMENT