Panjang Lebar Hakim Omeli Terdakwa Obstruction AKP Irfan: Kok Anda Polos Betul

15 Desember 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Ketua Ahmad Suhel saat memimpin sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, di PN selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua Ahmad Suhel saat memimpin sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, di PN selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang memimpin sidang kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel, mengomeli Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
AKP Irfan juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Namun dalam persidangan kali ini ia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam paparannya, Irfan menjelaskan bahwa dia mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. Ia datang ke lokasi atas perintah atasannya yakni AKBP Ari Cahya alias Acay lalu kemudian mendapat arahan soal CCTV dari Kombes Agus Nurpatria.
Ada setidaknya 3 DVR CCTV yang diamankan oleh penyidik Bareskrim itu. DVR itu kemudian diserahkan kepada seorang PHL di Propam Polri atas arahan Kompol Chuck Putranto yang juga Korspri Ferdy Sambo.
Saat Irfan selesai menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum, Irfan lalu mendapat 'wejangan' dari Suhel.
ADVERTISEMENT
Suara majelis hakim meninggi ke Irfan sebab polisi berpangkat AKP itu dinilai sangat polos. Ia mengganti DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga dengan alasan hanya perintah tanpa bertanya-tanya alasan perintah tersebut.
Padahal, Irfan juga tidak punya surat tugas. Juga bukan pihak yang punya wewenang mengamankan CCTV, apalagi di sekitar TKP peristiwa pidana.
Terlebih, pada saat kejadian, 8 Juli 2022, Irfan sempat datang ke TKP. Lalu, sehari setelahnya ia kembali diperintah mengamankan CCTV. Ini yang kemudian membuat Suhel nampak geregetan.
"Malam itu Saudara sudah tahu, keesokan harinya di tanggal 9 Saudara diperintahkan lagi oleh Acay untuk bertemu dengan Agus. Tidak kah kepikiran Saudara, Saudara sudah datang tadi malam, ada kejadian diceritakan ketika Saudara sudah mengetahui, Saudara di Subdit III Pidum, sebagai penyidik di situ?" tanya hakim ke Irfan.
ADVERTISEMENT
"Siap, penyidik," kata Irfan.
"Ada kejadian malam itu, [besoknya] Saudara diminta untuk mengamankan DVR, sebagai [penyidik] masa iya Saudara tidak paham itu kaitannya apa, kok polos betul Saudara, kan itu pertanyaannya, mengarah ke mana itu, Saudara sudah sebutkan itu mengarah ke 46 [rumah Sambo], apa kaitannya ya. Jangan begitulah," kata hakim meninggi.
"Kan, menjadi tanda tanya itu. Udah gitu, aja, kok, ada kejadian semalam, suruh amankan CCTV terkait apa, kok. Saudara enggak tahu, enggak tahu, apa dalam pikiran Saudara, 'apa hubungannya', itu, kan, paling tidak sebagai penyidik Saudara sudah memahami itu," tambah hakim.
Irfan hanya diam. Lalu menjawab, "siap, Yang Mulia".
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut percakapan antara hakim dengan Irfan yang diomeli panjang lebar. Ada soal sosok Kabareskrim, pengamanan CCTV di Kompleks tempat tinggal Sambo hingga tugasnya di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Hakim (H): tanggal 8 bersama Acay datang ke?
Irfan (I): Mendampingi Beliau ke Duren Tiga
H: Malam datang?
I: Siap
H: Berapa jam di situ?
I: Jam 6 lewat sampai jam 9
H: Posisi di mana?
I: Di luar
H: Masuk tidak?
I: Tidak pernah
H: Atasan Saudara masuk?
I: Masuk
H: Pulang bersama-sama?
I: Pisah jalan
H: Sempat bertemu sebelum pisah?
I: Sempat
H: Apa yang diutarakan?
I: Tembak menembak
H: Apa lagi yang diceritakan?
I: Korbannya Yosua
H: Artinya pada saat itu Saudara sudah tahu?
I: Siap
H: Esoknya diperintah Acay?
I: Siap
H: Bertemu Agus?
I: Siap
H: Di dalam pikiran Saudara, Saudara datang tadi malam, ada kejadian dan diceritakan, tentunya Saudara sudah mengetahui, Saudara di subdit 3 pidum, sebagai penyidik toh, ada kejadian malam itu, saudara diminta amankan DVR, sebagai penyidik, masa iya Saudara tidak paham itu kaitannya apa, kok polos betul Saudara, kan itu pernyataannya?
ADVERTISEMENT
I: Siap
H: Mengarah ke mana itu [CCTV], Saudara sudah sebutkan tadi, mengarah ke 46, apa kaitannya, jangan begitu lah, kan menjadi tanda tanya itu, udah itu aja peran saudara. Ada kejadian semalam, suruh amankan CCTV, terkait apa kok Saudara enggak tahu, enggak tahu isinya, mengarah ke sana, apa dalam pikiran saudara, apa hubungan itu, kan paling tidak sebagai penyidik saudara sudah paham itu?
I: Sudah
H: Iya, makanya di sidang ini kemarin pun kepada Acay kami tanyakan itu, kok sampai saudara yang diminta untuk datang ke situ, dan sampai kenapa kok kemudian saudara diproses hukum, sementara dia yang memerintahkan, bukan memerintahkan, dia yang menyuruh saudara menghadap dengan saudara Agus, gitu loh
ADVERTISEMENT
H: Jadi biar kita buka ini, biar kita tahu dulu, saudara di Bareskrim, yang menyuruh saudara untuk mengamankan itu adalah di bagian propam, pertanyaannya ketika saudara diminta datang, melapor enggak ke atasan saudara, ini sudah lintas unsur, organisasi di Polri, ini saya lihat di sini, bukan bagiannya, apa saudara tidak laporkan ke atasan saudara 'wah saya dapet telepon nih', apalagi terkait tadi malam ada kejadian tembak menembak yang saudara sudah tahu juga.
H: Banyak lagi pertanyaan yang muncul nanti, pada saat terdakwa memerintah saudara amankan itu, atas dasar apa dia, kalau yang ini saya mau tanya, seandainya sudah lintas divisi harus surat perintah siapa untuk memerintahkan saudara?
I: Siap
H: Loh Anda diperintahkan Agus?
ADVERTISEMENT
I: Siap
H: Iya, jadi sudah lain divisi?
I: Siap
H: Kalau diperintahkan seperti itu harus pakai surat perintah Bareskrim atau Propam?
I: Dari Bareskrim
H: Kenapa ditanyakan, karena pada waktu DVR mau diambil atau mau diserahkan, dimintai, sama Polres Jaksel, berita acara penyerahan tidak ada, karena dari awal itu diserahkan oleh saudara tanpa ada surat perintah. Saudara kan pasti tahu itu alurnya, alur kejadian runtutan kejadian harus dilengkapi semua, saudara sudah pernah satu kesatuan dengan Ferdy Sambo, malam itu ada kejadian, saudara memang diajak oleh Acay. Saudara selalu bersama terus bersama Acay?
I: Siap tidak, baru kali ini
H: Tapi dua-duanya ada pada satu divisi yang sama dengan FS?
ADVERTISEMENT
I: Pada saat FS saya tidak bersama
H: Apa yang saudara sampaikan kepada Acay pada saat saudara melaporkan saudara sudah menyerahkan DVR?
I: Saya baru melapor pak Ari Cahya di hari Senin, saat di kantor
H: Selama itu tidak komunikasi?
I: Tidak ada, karena saat itu saya buru-buru pulang, kemudian kan malam takbiran dan besoknya lebaran minggunya.
H: Sampai anda sampaikan tadi, kelihatannya bang ada kejadian yang ada kaitannya tanggal 8 itu kepada Acay?
I: Siap tidak, saat itu berita saya baca, baru saya sampaikan bang izin melaporkan perintah yang abang kemarin
H: Hari apa?
I: Senin
H: Saudara harus melapor siapa? Acay atau kepada siapa?
I: Yang memerintahkan saya Acay
ADVERTISEMENT
H: Kalau tidak ada dia bagaimana?
I: Kewenangan Kanit untuk melapor ke atas
H: Didiamkan saja?
I: Siap
H: Kanit siapa?
I: Ari Cahya
H: Saudara kan diminta Agus ambil dan ganti, setelah itu diserahkan siapa?
I: Ada perintah dari Pak Chuck (terdakwa obstruction of justice) bertemu
H: Ya itu, saudara dapat perintah dari terdakwa, tapi kemudian saudara dapat perintah lagi dari Chuck, kalau dapet perintah dari Agus ini apa tidak kemudian harus diserahkan atau pertanyakan ini dibawa ke mana setelah ini, atau saudara sebenarnya tahu tapi saudara sudah lah karena sudah ada yang datang terlebih dulu karena ada Ariyanto datang atas perintah Chuck.
H: Saudara kemudian menafsirkan itu sudah antara terdakwa dan Chuck. itu kan yang saudara maksudkan tadi?
ADVERTISEMENT
I: Siap posisinya pak Chuck sebagai Korspri pak Kadiv
H: Urusannya apa diserahkan ke dia, padahal barang bukti ini kaitannya dengan apa nih, dengan apa? peristiwa kejahatan kah? saya katakan maka itu saudara sudah datang ke situ. Barang bukti ini terkait apa di situ?
I: Siap saat itu untuk kejadian tembak menembak
H: Iya, kalau sudah kejadian seperti itu kepada siapa harusnya diserahkan?
I: Karena yang memerintahkan dari propam ...
H: Yang saya tanyakan seharusnya, memang perintah dari sana tapi ini sudah beda divisi, seharusnya kepada Bareskrim saudara sampaikan seperti itu tadi?
I: Siap
H: Iya kalo barang bukti ini saudara sudah tahu ada tembak menembak, maka pertanyaan saya seharusnya diserahkan ke mana?
ADVERTISEMENT
I: Mungkin sudah ada koordinasi antar ...
H: Itulah saudara semua berpikir sendiri, mungkin, mungkin sudah ada koordinasi Chuck dengan Agus. Pertanyaan saya bukan itu, kembalikan prosedurnya, terhadap barbuk ini seharusnya pergi ke mana?
I:Kalau saya dari reserse harusnya ke reserse, tapi kalau dari paminal merasa berhak mengamankan juga berhak
H: Mana yang lebih berhak? kalau bukan itu pertanyaannya, kenapa bukan orang Paminal saja yang ambil di situ, kenapa harus saudara?
I: Saya tidak tahu
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irfan juga sempat diomeli oleh hakim anggota lainnya. Terutama soal tugas dia di Bareskrim Polri.
H: Saudara tadi katakan barang kali ada irisan tugas Reskrim dan Paminal, harusnya saudara paham mana yang didahulukan mana yang berhak, terdakwa Agus orang Paminal toh?
ADVERTISEMENT
I: Siap
H: Kalau kaitannya dengan Paminal, kenapa yang diperintah saudara orang Reskrim! harusnya saudara mikir saat itu, tadi saudara katakan wah sudah benar menurut saya.
H: Sekarang saudara tahu itu hal yang keliru?
I: Siap
H: Harusnya enggak perlu lah kami bertanya seperti ini, ketika semua sudah diproses kode etik PDTH kami sebenarnya gak perlu lagi mengupas ini persidangan, enggak perlu, karena jelas kok terkait SOP terkait profesionalitas saudara selaku polisi sudah gak layak diperiksa di sini, karena kaitannya mau menggali ada mens rea tidak antara saudara kaitan dengan terdakwa mau tidak mau kita singgung sedikit, nyatanya betul toh itu hal keliru toh
H: Kalau semua bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim apa gunanya pembagian divisi apa gunanya pembagian job description, dari situ aja sudah jelas kok. Saudara boleh toh menolak perintah, dia punya anggota sendiri kok.
ADVERTISEMENT
Yang dicecar hakim itu terkait Irfan yang diminta mengamankan CCTV di Duren Tiga oleh Hendra selaku Karo Paminal saat itu. Padahal Irfan merupakan polisi yang bertugas di Bareskrim, bukan Paminal.
Terkait kesaksian Irfan ini, Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan untuk mengganti DVR.
"Saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," ujar Agus.